JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru dalam program gasifikasi pembangkit listrik PLN. Keputusan Menteri No 2.K/TL.01/MEM.L/2022 berisikan tentang penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan pasokan gas maupun infrastrukturnya  untuk kebutuhan pembangkit listrik yang menggantikan Kepmen No 13/13/MEM/2020.

Ada satu hal paling signifikan yang berubah yakni terdapat pada lampiran yang menyebutkan Jumlah pembangkit listrik, kapasitas serta jumlah alokasi gas yang dibutuhkan.

Pada regulasi sebelumnya jumlah pembangkit yang dikonversi menjadi berbahan bakar gas dan masuk dalam program gasifikasi mencapai 52 pembangkit dengan total kapasitas 1.697 Megawatt (MW). Lalu jumlah alokasi gasnya mencapai 166,98 BBTUD.

Sementara di aturan baru jumlah pembangkit yang dikonversi menyusut, hanya 26 pembangkit dengan total kapasitas mencapai 1.018 MW dan alokasi gas yang dibutuhkan 72,32 BBTUD. Hanya saja dalam aturan baru ini ada tujuh Pembangkit Listrik bertenaga gas yang baru dibangun. Seluruhnya berada di wilayah Indonesia bagian timur dengan kapasitas 180 MW dan gas yang dibutuhkan 11,42 BBTUD.

Sehingga total keseluruhan pembangkit listrik yang masuk dalam penugasan Pertamina dan PLN untuk disediakan LNG dan menjadi berbahan bakar LNG atau gas di aturan baru ini berjumlah 33 pembangkit dengan kapasitas 1.198 MW dan kebutuhan gas 83,74 BBTUD.

Dalam aturan baru ini tidak hanya waktu progam yang diperpanjang selama dua tahun atau hingga tahun 2024 akan tetapi juga diatur mengenai berbagai kebijakan baru seperti pemanfaatan infrastruktur bersama hingga ke penggunaan alokasi gas dari Pertamina atau afiliasinya serta PLN atau afiliasinya yang terdapat pada diktum kedua.

Pengalihan alokasi gas dari PLN ke Pertamina juga dimungkinkan atas kesepakatan bersama kedua perusahaan. Hal itu tercantum dalam diktum ketiga huruf a yang bertuliskan, terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PLN yang peruntukannya untuk melaksanakan keputusan Menteri ini maka alokasi tersebut dapat dialihkan pada Pertamina atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak. Diktum ketiga huruf b menyatakan kesepakatan atas pengalihan alokasi wajib diajukan ke Menteri.

Pertamina maupun PLN sama-sama memiliki kesempatan untuk menunjuk anak usaha maupun afiliasinya guna menjalankan gasifikasi pembangkit listrik. Pada diktum kelima beleid ini dikatakan bahwa anak perusahaan atau afiliasi Pertamina tersebut harus memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG. Ketentuan ini tidak dijelaskan secara gamblang seperti dalam aturan sebelumnya.

Aturan baru ini menyebutkan juga bahwa perjanjian yang sudah dilakukan antara Pertamina dan PLN terkait penugasan yang termasuk dalam bagian dari aturan sebelumnya masih berlaku. (RI)