JAKARTA – Kewajiban badan usaha untuk memiliki cadangan niaga umum bahan bakar minyak (BBM) akan diatur melalui peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, dalam rangka ketahanan energi maupun merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.
Henry Achmad, anggota Komite BPH Migas, mengatakan di dalam rancangan Peraturan BPH Migas nanti, para pemegang izin usaha wajib untuk melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah peraturan diundangkan. Jumlah itu lebih lama dibanding yang pernah diusulkan PT Pertamina (Persero) yakni 11 hari.
“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan,” kata Henry, Rabu (23/9).
Jenis BBM pada cadangan niaga umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).
Para pemegang izin usaha juga diwajibkan mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.
Selain itu juga diatur kewajiban badan usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa laporan harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin usaha terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, volume harian cadangan niaga umum BBM, Lokasi dan Kapasitas fasilitas penyimpanan
Sedangkan data pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan laporan diantara lain berita acara serah terima BBM, berita acara stok ppname fisik, rekapitulasi penyaluran BBM pada fasilitas penyimpanan, data lain terkait pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM.
Henry mengingatkan melalui peraturan nanti, BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan denda kepada Pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran. Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing tiga bulan.
“BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua pemegang izin usaha belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Henry
Ahmad Rizal, Komite BPH Migas, menambahkan BPH Migas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan Cadangan Niaga Umum BBM.
“Pengawasan tersebut melalui kegiatan monitoring penyediaan cadangan niaga umum bbm pada setiap fasilitas penyimpanan pemegang izin usaha, verifikasi laporan pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum bbm dan uji petik penyediaan cadangan niaga umum BBM dan pendistribusian nya,” kata Rizal.(RI)
Komentar Terbaru