Nur Pamudji

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji.

JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku tidak mau lagi menggunakan tata cara pengadaan barang dan jasa yang mirip pemerintah. Maka dari itu, ia minta bantuan Transparency International Indonesia (TII) membuat aturan baru dengan mendatangkan konsultan dari Eropa.

Nur mengatakan, pengadaan barang dan jasa PLN nilainya sangat besar, bisa mencapai Rp 50 triliun. Ia menemukan, selama ini telah terjadi pemborosan atau inefisiensi dalam pengadaan barang dan jasa PLN. Perusahaan listrik plat merah itu selalu membeli barang dengan harga lebih mahal, lewat banyak perantara perusahaan-perusahaan kecil.

“Pemborosan dalam pengadaan barang dan jasa PLN ini sebenarnya beraroma korupsi, dan nilainya cukup besar. Namun untuk bisa dinilai sebagai korupsi agak sulit, karena semuanya seolah sudah mengikuti aturan. Saya agak gemas melihatnya. Tapi saya tahu ada something wrong (sesuatu yang salah, red),” ujarnya dalam workshop anti korupsi di Medan, 24 – 25 Juni 2013.  

Berangkat dari itu, lanjutnya, PLN Mengajak TII untuk menulis aturan pengadaan barang dan jasa yang baru di PLN. Aturan baru itu lebih rasional, dan lebih merefleksikan bagaimana sebuah korporasi harus membeli barang dan jasa yang nilai totalnya mencapai Rp 50 triliun.

“Saya tidak mau mengikuti tata cara pengadaan barang dan jasa yang mirip dengan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena buat saya, tata cara pengadaan barang dan jasa yang ditulis pemerintah itu lebih cocok untuk lembaga-lembaga pemerintah, yang belinya tidak macam-macam. Paling beli proyektor, kursi, dan barang-barang yang tidak mahal”, terang Nur.

Sedangkan barang-barang di PLN mahal sekali, bila dibeli dengan tata cara seperti itu tidak rasional. PLN dengan dibantu TII mendatangkan konsultan dari Eropa, untuk membantu menulis aturan pengadaan barang dan jasa yang baru, yang lebih rasional. Intinya bila membeli barang dapat langsung ke pabrik pembuat barang dimaksud. Tidak lewat perantara.

Dimusuhi Banyak Orang

Dengan melakukan hal tersebut, PLN menyadari bahwa perubahan tata cara pembelian barang dan jasa itu mendapatkan tantangan. “Melakukan gerakan seperti ini akan dimusuhi banyak orang,” aku Nur. Namun penghematan atau uang yang berhasil diselamatkan cukup besar. Bisa turun dari Rp 110 miliar menjadi Rp 67 miliar per unit barang. Karena PLN langsung membeli barang di pabrik, tanpa perantara.   

Itulah sebabnya, PLN merangkul lembaga yang sangat kuat komitmennya dalam anti korupsi, yaitu TII. Pihak yang akan memusuhi PLN yaitu pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dengan pembelian barang dan jasa melalui perantara. Keuntungan yang diperoleh perantara itu sangat besar. “Dan saya tahu, mengalir ke stakeholder PLN, termasuk orang-orang PLN sendiri”, ungkap Nur.

Secara keseluruhan, lanjutnya, PLN juga telah melakukan sejumlah inisiatif dalam gerakan anti korupsi di internalnya. Diantaranya membuat sistem pelayanan yang transparan, dengan meminimalkan pertemuan tatap muka pelanggan dengan pegawai PLN.

PLN juga membuat sistem penanganan keluhan pelanggan, membangun whistler blower system (sistem kontrol internal, red) bagi karyawan PLN, memberikan kemudahan bagi karyawan yang ingin menyerahkan barang terindikasi gratifikasi, dan menggelar multi stakeholder forum dengan mendeklarisikan bersama untuk tidak melakukan suap.

Jangan Beli Jabatan

Toh Nur Pamudji tak menampik, upaya PLN untuk betul-betul menghapus suap atau uang pelican, masih memerlukan waktu yang panjang. Masyarakat juga harus bersama-sama mengawasi agar pemilihan direksi PLN atau direksi BUMN berlangsung secara baik dan profesional.

“Karena salah satu sumber terjadinya korupsi itu, apabila jabatan direksi BUMN itu “dibeli” dan “bayarnya” belakangan. Bila itu terjadi maka korupsi akan sangat sulit diberantas,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, kerjasama antara badan publik atau pemerintah dengan pihak swasta, harus menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan korupsi.

Suap, gratifikasi, dan pemberian uang pelicin sudah menjadi hal yang lumrah dalam praktek bisnis sekarang ini. Semuanya seolah sudah memenuhi hukum supply dan demand. Dimana sektor bisnis swasta mewakili sisi supply, dan pegawai pemerintah yang korup mewakili sisi demand.

“Praktek-praktek seperti ini tidak boleh dibiarkan terus, karena praktek inilah yang memunculkan persaingan tidak sehat”, ujar Samad.

Untuk itu, lanjutnya, semua pihak perlu terus mengingatkan risiko besar dari praktek korupsi terhadap pemerintah, perusahaan maupun sebagai individu. Selain itu, diperlukan kajian hukum internasional yang memayungi perang terhadap korupsi lintas negara.

Saat ini, terangnya, organisasi-organisasi internasional sudah berkomitmen dalam mewujudkan dunia yang bebas dari korupsi. Seperti forum kerja sama Asia Pacifik, APEC. Juga ada negara-negara yang tergabung dalam G20.

(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)