JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Salah satu alasan kuat PP ini direvisi adalah tidak tercapainya berbagai target pemanfaatan energi yang sudah dicanangkan. Selain itu pemerintah juga memasukkan beberapa aturan baru dalam usulan revisi sebagai respon terhadap perkembangan situasi transisi energi yang tengah berlangsung.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan salah satu poin usulan terbaru PP nantinya juga ada aturan tentang penguatan pendanaan dari pemerintah untuk dekarbonisasi energi.

“Penguatan pendanaan yang sebelumnya hanya untuk ketahanan energi melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), namun dalam pembaruan KEN, pendanaan digunakan untuk dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain baik nasional maupun internasional,” kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).

Selain itu juga ada dsinsentif fiskal dan non fiskal yang akan memfasilitasi berbagai program diversifikasi energi dan pengembangan energi baru terbarukan. Ini dimaksudkan agar BUMN lebih terlibat aktif dalam berbagai program transisi energi.

“Sementara pembaruan KEN selain insentif fiskal dan non-fiskal juga terdapat disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan badan usaha serta kompensasi untuk BUMN dalam pelaksanaan program transisi energi dan ketahanan energi,” ujar Arifin.

Dalam PP terbaru nanti juga diusulkan aturan lebih tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika sebelumnya hanya dalam industri energi nasional, maka dalam rancangan ini peningkatan TKDN meliputi teknologi dan rancangan bangunan bahan material komponen-komponen lain yang terkait. “Tenaga kerja dan sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

Terdapat juga pengaturan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi, kemudian pendanaan dekarbonisasi energi dan ketahanan energi serta penyiapan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan transisi. (RI)