JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah menyetujui pembongkaran fasilitas produksi anjungan minyak dan gas bumi lepas pantai untuk menjadi terumbu karang buatan.

Proyek alih fungsi itu akan dilaksanakan di anjungan minyak dan gas bumi Attaka-I, Attaka-UA, dan Attaka-EB di Blok East Kalimantan serta Attaka yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araulo. Keduanya menandatanganani Implementing Arrangement (IA) on Pilot Project for Decommissioning and Rig-To-Reef Re-Utilization of Offshore Plants in Indonesia. Penandatanganan ini merupakan dasar pelaksanaan Pilot Project Decommissioning Anjungan Migas Attaka-I, Attaka-UA dan Attaka-EB di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Pekerjaan decommissioning ini akan digarap melalui kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan migas menjadi rig to reefs, yaitu praktek mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu buatan. Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Asset BMN.

“Pilot project ini dapat menjadi solusi kegiatan pascaoperasi di perairan Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araulo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Menurut Basilio, pekerjaan itu akan digarap melalui kerja sama dengan pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan minyak dan gas bumi menjadi rig to reefs, yaitu praktik mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu karang buatan.

Saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pada 13 Oktober 2021, pemerintah Indonesia dan Korea Selatan memperkuat kerja sama maritim di bidang industri jasa anjungan lepas pantai. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Samudera dan Perikanan Republik Korea Moon Seong-Hyeok.

Selain tiga anjungan di Blok East Kalimantan dan Attaka tersebut masih ada banyak anjungan lainnya yang perlu dilakukan decommissioning dengan skema yang sama atau berbeda, tentunya dengan cara ekonomis dan ramah lingkungan. (RA)