Presiden Joko Widodo pada acara the annual Conference of Parties / COP 21 Tahun 2015 di Paris, Perancis telah menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29%. Komitmen tersebut sebenarnya juga sudah dicanangkan oleh Pemerintah dalam bauran energi primer sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam regulasi itu pemerintah menargetkan bauran energi primer yang saat ini hanya sekitar 5% bersumber dari energi baru terbarukan menjadi 23% pada 2025.
Salah satu tumpuan utama dari sumber energi terbarukan yang akan dikembangkan di Indonesia adalah panas bumi. Panas bumi sendiri sejak 1974 sampai dengan saat ini telah mengalami serangkaian rezim pengelolaan sejak di Indonesia. Pada masa awalnya pengelolaan panas bumi diamanatkan oleh pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) melalui Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh Pertamina maupun melalui suatu Kontrak Operasi Bersama antara Pertamina dengan Kontraktor.
Fase selanjutnya dari pengelolaan panas bumi di Indonesia terjadi setelah diterbitkannya UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Pada rezim UU ini, pemerintah memperkenalkan rezim izin (yang diberi nama dengan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi/ IUP) dalam rangka mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia. Dengan terbitnya UU ini, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 27 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sehingga pada rezim UU ini license pengelolaan panas bumi yang berlaku secara paralel ada empat macam, yaitu Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang dahulu dikelola oleh Pertamina (yang kemudian diwariskan kepada PT Pertamina Geothermal Energy/ PGE), Kontrak Operasi Bersama (antara Pertamina dan Kontraktor) yang telah ada sebelum UU No 27 Tahun 2003, Izin Usaha Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk skala kecil, dan terakhir adalah izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP).
Saat ini ada dua kategori Wilayah Kerja Panas Bumi, pertama adalah Wilayah Kerja Eksisting yang terdiri atas Wilayah Kerja yang saat ini dikelola oleh PGE yang terdiri dari 12 Wilayah Kerja (termasuk di dalamnya Kontrak Operasi Bersama yang sudah ada dan masih berlaku) dan Izin Usaha Panas Bumi skala kecil, dan yang kedua adalah Wilayah Kerja baru yang dikelola melalui mekanisme IUP (atau berdasarkan rezim UU No 21 Tahun 2014 diganti istilahnya menjadi Izin Panas Bumi IPB).
Wilayah Kerja Eksisting dan Wilayah Kerja baru berlaku rezim perpajakan yang berbeda sehingga pengelolaannya tidak bisa disatukan dalam satu badan usaha. Dalam kenyataannya tantangan klasik pengembangan panas bumi tetap belum dapat diselesaikan melalui UU No 27 Tahun 2003 karena harus berhadapan dengan kenyataan bahwa berdasarkan ragulasi di bidang kehutanan dan konservasi, pertambangan tidak dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi, dan memang pada faktanya potensi panas bumi cukup banyak yang berada pada kawasan hutan konservasi.
Pada rezim UU ini, investor yang memenuhi kualifikasi dan mampu untuk mengajukan penawaran harga jual listrik (untuk dibeli oleh PLN) yang paling rendah yang akan diberi IUP oleh Pemerintah. Sampai dengan saat ini, belum ada satupun pemegang IUP produk UU No 27 Tahun 2003 yang mampu masuk pada fase pembangkitan listrik (atau dikenal dengan Commercial Operation Date / COD). Pertamina melalui PGE mampu untuk menyelesaikan COD sejak terbitnya UU No 27 Tahun 2003, di antaranya PLTP Kamojang Unit IV (60 MW) dan Kamojang Unit V (35 MW), PLTP Lahendong Unit IV (20 MW) dan Lahendong Unit V (20 MW), serta PLTP Ulubelu Unit I, Unit II dan Unit III (3 x 55 MW).
PGE telah mentargetkan di tahun 2025 kapasitas terpasang PGE akan menjadi 2,3 GW. Tahapan pengembangan panas bumi untuk mencapai tahap COD memerlukan 5 sampai dengan 7 tahun. Tentu kita harus paham karakteristik pengembangan panas bumi, agak beda dengan minyak bumi, bila di minyak begitu menemukan minyak disalah satu sumur langsung dapat ditimba maka kalau di panas bumi tidak bisa demikian, uap panas bumi tidak bisa langsung “ditimba” tapi perlu “disimpan” dulu uap panas bumi di sumur tersebut sambil melakukan pengeboran sumur berikutnya sehingga uap panas buminya cukup sesuai dengan kebutuhannya untuk menggerakkan turbin untuk membangkitkan listrik.
Selain sumur, dalam pengembangan panas bumi juga perlu dilakukan pembangunan sarana lapangan uap berupa pemipaan dan pembangunan pembangkit yang rata-rata membutuhkan waktu sekitar dua tahun, dan tentunya ini baru dapat dilaksanakan bila pengobaran sumur dalam rangka mencari kebutuhan uap panas bumi sudah selesai dilaksanakan.
Untuk mempercepat pengembangan panas bumi, Pemerintah telah menerbitkan UU No 21 Tahun 2014 yang menggantikan UU No 27 Tahun 2003. Berdasarkan UU tersebut pemerintah membuat berbagai macam terobosan diantaranya dengan mengingat bahwa kegiatan pengusahaan panas bumi lebih pada melakukan ekstraksi fluida sehingga tidak masuk dalam kategori pertambangan maka pemerintah melakukan pendefinisian ulang atas pengusahaan panas bumi yang sebelumnya menggunakan istilah Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi /IUP menjadi Izin Panas Bumi/IPB.
Selain itu, berdasarkan UU tersebut pengusahaan panas bumi saat ini dibolehkan untuk dilakukan di kawasan hutan konservasi. Dalam UU tersebut, Pemerintah juga melakukan perubahan dalam konsep pelelangan wilayah kerjanya. Kompetisi pelelangannya bukan lagi menggunakan paramater harga terendah tetapi lebih pada kompetisi program kerja dan komitmen eksplorasi. Dan yang paling menarik adalah saat ini Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan penugasan eksplorasi dan eksploitasi kepada Badan Usaha Milik Negara, tanpa lelang.
Peran PLN, sebagai single offtaker energi panas bumi, sangat besar dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Kita sangat faham bahwa PLN secara korporasi mempunyai kendali untuk mengatur portfolio pemanfaatan sumber energi primer di Indonesia termasuk untuk melakukan pengaturan sumber energi primer mana (antara energi fosil, batubara, atau energi baru dan terbarukan) yang akan menjadi prioritas untuk dimanfaatkan.
Kita pahami bersama bahwa harga energi baru dan terbarukan masih lebih mahal dibandingkan dengan batubara, tapi jangan lupa bahwa UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Pasal 6 ayat (2) telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.
Komentar Terbaru