Agus Amperianto.

Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan 2013 sebagai “Tahun Pemboran”.  Lebih dari 2.000 sumur harus dibor untuk mengejar target produksi sekaligus menambah cadangan. Sayangnya, semangat yang luar biasa dari sektor hulu migas ini justru dihadapkan pada tembok regulasi.

Manager Humas PT Pertamina EP, Agus Amperianto mengungkapkan, aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Untuk pembebasan lahan seluas satu hektar saja, dibutuhkan waktu lebih dari dua tahun,” ujarnya kepada Dunia Energi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.

Lantas, apa yang akan dilakukan Pertamina EP menjawab tantangan “Tahun Pemboran” ditengah regulasi yang tidak kondusif? Berikut petikan wawancara selengkapnya Dunia Energi (DE) dengan Agus Amperianto (AA).

DE: SKK Migas telah menetapkan 2013 sebagai Tahun Pemboran. Apa yang akan dilakukan Pertamina EP untuk menjawab tantangan ini?

AA: Pertamina EP akan menjawab tantangan itu dengan kegiatan up-stream yang lebih agresif, dan melaksanakan sebanyak-banyaknya kegiatan pemboran. Ini  demi mendukung visi Pertamina menjadi Asia Energy Champion.

DE: Seperti apa konkritnya Tahun Pemboran yang dicanangkan SKK Migas itu?

AA: Jadi komitmen 2013 sebagai Tahun Pemboran itu merupakan langkah yang harus ditempuh, guna memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang menargetkan produksi 900.000 Barel Minyak Per Hari (Barrel Oil Per Day/BOPD). Untuk mewujudkannya, sektor hulu migas dipacu untuk melakukan pemboran lebih dari 2.000 sumur pada tahun 2013.

DE: Lalu, seperti apa target dan rencana produksi Pertamina EP di 2013 ini?

AA: Di tahun 2013 ini Pertamina EP menargetkan produksi minyak 137.181 barel per hari dan gas sebesar 1.160 juta standar kaki kubik per hari. Pencapaian target tersebut, diupayakan melalui strategi optimasi produksi yang diantaranya adalah kegiatan pemboran. Namun demikian, harapan peningkatan produksi dan penambahan cadangan migas ini terancam tidak tercapai karena terhambat aturan UU Nomor 2 Tahun 2012.

DE: UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pertanahan itu?

AA: Benar, UU tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu kontraproduktif terhadap semangat tahun pemboran. Padahal pencanangan 2013 sebagai tahun pemboran, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2014.

DE: Bagian mananya yang kontrakproduktif?

AA: Saya contohkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan pengeboran minyak dan gas diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah. Lebih lanjut, aturan teknis pengadaan tanah dimana tahapan untuk membebaskan sebidang tanah di atas 1 hektar dibutuhkan waktu yang panjang yaitu maksimal 583 hari kerja atau lebih dari dua tahun.

DE: Berarti sangat sulit dong untuk bisa melakukan pemboran yang masif di tahun ini?

AA: Ya, kita sangat kesulitan dengan adanya UU itu. Pertamina EP menargetkan pemboran lebih dari 300 sumur di 2013 ini. Jika kita mengikuti regulasi yang ada, maka sumur-sumur tersebut baru bisa kita bor paling cepat pada tahun 2015. Sehingga, komitmen 2013 sebagai tahun pemboran tidak bisa terwujud.

DE: Mestinya bagaimana?

AA: Kami mengharapkan pemerintah dapat segera menyikapi hal ini dan menerbitkan ketentuan yang kondusif dan mendukung target peningkatan produksi dan cadangan migas Indonesia. Regulasi yang ada saat ini (UU No. 2 tahun 2012, red) justru kontraproduktif.

DE: Berarti UU Pengadaan Tanah ini mengancam semua proyek hulu migas dong?

AA: Saya pikir sih begitu. SKK Migas telah menetapkan tahun 2013 sebagai Tahun Pemboran. Target pemboran yang ditetapkan lebih dari 2.000 sumur dengan perincian 258 sumur eksplorasi, 1.178 sumur pengembangan dan 1.094 sumur kerja ulang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari rencana pencapaian target produksi minyak nasional pada tahun 2013 sebesar 900.000 BOPD. Kalau untuk pembebasan lahannya terhambat, bagaimana bisa melakukan pemboran?

DE: Apakah dengan sumur-sumur yang sudah ada sekarang tidak mungkin target itu dicapai?

AA: Berdasarkan data dari SKK Migas, cadangan minyak dan gas bumi Indonesia sebesar 3,59 miliar barel. Jika tanpa upaya penambahan cadangan maka diprediksi dapat habis dalam 11 tahun ke depan apabila tidak ada upaya penambahan cadangan melalui kegiatan pemboran.

DE: Wah berarti cadangan migas kita kondisinya cukup rawan ya?

AA: Maka dari itulah harus dilakukan pemboran yang masif. Namun dengan adanya ketentuan pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, maka sudah pasti sasaran produksi yang harus dicapai tidak akan pernah terwujud, hingga terbitnya Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur kegiatan migas, terkait pengadaan tanah untuk operasi pemboran dan pengembangan.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)