JAKARTA – Kabar baru untuk pelaku usaha energi terbarukan. Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan, Pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha (BU) di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Pengaturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 10 MW oleh PT PLN (persero). Regulasi tersebut untuk mendorong pembangkit listrik 35 ribu MW dari bahan bakar energi terbarukan dan ramah lingkungan, demikian diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, kemarin.
“Kita sudah panggil direksi dan komisaris PLN untuk menekankan bahwa regulasi ini untuk dilaksanakan, dan kami sampaikan juga agar tidak miss signal karena semangatnya adalah semangat ekspansi, tegas Menteri menjawab pertanyaan anggota DPR terkait dengan posisi PLN terkait dengan pelaksanaan regulasi tersebut.
Badan Usaha yang dimaksud adalah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik) untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.
Mekanisme pelaksanaannya adalah Badan Usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap enam bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Dirjen Ketenaglistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Berikut poin-poin penting terkait dengan Permen 19 Tahun 2015:
- Regulasi untuk mendorong percepatan program listrik 35 Ribu MW dari EBT dan ramah lingkungan.
- Menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari PLTA 10 MW.
- PLTA berasal dari aliran sungai atau bendungan.
- Penugasan ini sebagai Penunjukan Langsung dan Penetapan Harga.
- Harga ditetapkan sesuai Tegangan dan Lokasi, tanpa negosiasi juga tanpa eskalasi, berlaku mulai COD.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menambahkan, “sampai saat ini sejak peraturan ini ditetapkan pada 29 Juni 2015, ada 175 pemohon untuk mendirikan PLTA melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan sudah sebanyak 119 pemohonan ditetapkan”, tambah Rida.(LH)
Komentar Terbaru