JAKARTA – Kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM sangat mungkin terjadi di kementerian lain. Namun hal yang harus menjadi perhatian adalah fungsi Inspektorat jendral di Kementerian ESDM dinilai tidak bekerja dengan optimal sehingga tidak bisa mengendus oknum yang bermain dengan anggaran.
Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan dugaan korupsi dana tukin ini sebenarnya bisa diantisipasi bila Inspektur Jenderal (Irjen) bekerja sesuai aturannya. Sayangnya dana pemeriksaan Irjen di beberapa kementerian dan lembaga malah dipotong sehinga kegiatan pengawasan jadi tidak maksimal.
“Irjen harusnya dapat mengendus kasus ini lebih dulu. Ini mungkin karena anggaran pemeriksaan yang terbatas dan terkena pemotongan. Harusnya Inspektorat Jenderal (Itjen) bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan,” terang Mulyanto.
Mulyanto heran dugaan korupsi tukin ini terungkap karena laporan masyarakat, bukan karena temuan Itjen. Hal ini menandakan kinerja Itjen masih sebatas rutinitas sehingga tidak mampu mengidentifikasi adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran.
“Pengaduan masyarakat ini kemungkinan besar dalam kasus seperti ini berasal dari dalam kementerian, yakni pegawai yang dirugikan,” jelasnya.
Hingga kini KPK belum menetapkan siapa yang menjadi tersagka dalam kasus ini.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan dari hasil penggeledahan pada Senin lalu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Ditjen Minerba.
“Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan,” kata Ali.
Diduga korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Setidaknya lebih dari satu tersangka sudah ditetapkan untuk kasus dugaan korupsi ini.
“Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan,” kata Ali. (RI)
Komentar Terbaru