JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan penataan kegiatan perdagangan gas di tanah air. Salah satu tujuannya adalah untuk meghilangkan pengaruh serta permainan oknum trader yang menyebabkan tingginya harga gas.
IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 sebenarnya sudah mengatur tentang persyaratan menjadi trader gas, seperti harus mempunyai infrastruktur jaringan pipa.
“Harus mempunyai infrastruktur dan komitmen membangun, tidak hanya harus punya,” kata Wiratmaja, Selasa (6/9)
Dia menegaskan masih eksisnya trader gas yang belum memiliki infrastruktur disebabkan belum maksimalnya implementasi dari aturan baru tersebut. Karena sebelum diterbitkan aturan tersebut trader masih diperbolehkan mendistribusikan gas tanpa adanya infrastruktur.
Dalam menerapkan aturan baru memang dibutuhkan waktu, untuk itu pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk bisa melakukan transisi tata niaga gas yang baru.
“Dunia bisnis kan butuh kepastian. Kalau kita bikin aturan ngobok-ngobok yang sudah 100 tahun lalu, bagaimana dunia bisnisnya. Itu kita tata, ada masa transisi dua tahun,” kata Wiratmaja.
Faisal Basri, pengamat ekonomi energi, yang juga mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menyatakan ada sekitar 60 perusahaan trader atau calo gas di Indonesia, dan hampir semuanya tidak mempunyai infrastruktur. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai calo pemburu rente saja tanpa modal.
“Padahal akar masalah semua ini adalah bisnis gas dijadikan bancakan oleh para pemburu rente alias para trader gas yang tidak memiliki modal infrastruktur gas,” tegas Faisal.(RI)
Komentar Terbaru