JAKARTA – Peraturan peralihan dalam masa transisi pengelolaan Blok Mahakam dari yang diterbitkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) diyakini akan membuat PT Pertamina (Persero) menjadi leluasa untuk melakukan akselerasi dalam berinvestasi lebih awal di blok gas yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.
M.I. Zikrullah Wakil Kepala SKK Migas, menyatakan Pedoman Tata Kerja (PTK) yang sebelumnya akan dijadikan dasar dalam peralihan adalah sebagai pedoman dalam melakukan prosedur operasional, sedangkan Surat Keputusan Kepala SKK Migas berfungsi sebagai payung hukum.
“PTK itu kan pedoman tata kerja, which is operating procedure. Disahkan dengan SK, jadi yang legal formalnya SK itu,” kata Zikrullah di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kontrak PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam akan berakhir pada Desember 2017. Namun Pertamina yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengelola setelah kontrak Total berakhir menginginkan masuk lebih awal di masa transisi pada awal tahun depan agar bisa mempertahankan produksi blok tersebut.
Menurut Zikrullah, SK yang akan diterbitkan merupakan payung hukum untuk semua yang terkait dengan operasional kontrak produksi bagi hasil (production sharing contract/PSC) diatur. ”Jadi dengan adanya SK tersebut memungkinkan Pertamina melakukan aktivitas,” tukas dia.
Lebih lanjut Zikrullah mengatakan PTK yang ada saat ini mengatur mengenai PSC yang sudah berlaku efektif. Sementara proses masa transisi dan investasi yang dilakukan Pertamina akan melibatkan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang belum efektif masuk dalam kontrak. Sementara investasi harus tetap dilakukan agar pesan pemerintah untuk dipertahankan laju produksinya dapat tercapai.
“Untuk pertahankan laju produksi kan program kerja harus berjalan. Agar program kerja jalan, Pertamina harus sudah mulai aktif di masa peralihan,“ kata dia.
SK Kepala SKK Migas yang disiapkan juga rencananya akan dijadikan sebagai payung hukum bagi PTK lain, apabila terjadi masa peralihan blok migas lainnya.
“Saat ini yang peralihan kan hanya untuk Mahakam saja, belum ada lagi yang lain,” tandas Zikrullah.(RI)
Komentar Terbaru