kilang TPPI

Kilang TPPI, Grup Tuban Petro.

JAKARTA – PT Tuban Petro kembali default (gagal melunasi) utang-utangnya ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang jatuh tempo pada 17 Agustus 2012. Terkait hal ini, PPA pun pada 1 Oktober 2012 mengeluarkan surat teguran, dan akan segera mengeksekusi aset Honggo Wendratmo selaku penjamin utang tersebut.

Corporate Secretary PPA, Renny O Rorong mengungkapkan, tahun lalu Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif utang Tuban Petro dan PT Trans-Pacifif Petrochemical Indotama (TPPI). Restrukturisasi utang itu diajukan kepada kreditur pemerintah, yakni Pertamina, BPMIGAS, dan PPA melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).

Namun hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi, sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku. Maka dari itu, Tuban Petro dan TPPI harus membayar utangnya dalam Multi Year Bond (MYB) seri VII senilai Rp 734 miliar.

MYB Seri VII itu sendiri telah jatuh tempo pada 27 Agustus 2012, yang harus dilunasi selambat-lambatnya dalam 30 hari sejak jatuh tempo. Namun karena tidak juga ada pembayaran, maka pada 27 September 2012, PPA mengeluarkan Notice of Default kepada Tuban Petro.

Dengan terbitnya Notice of Default ini, lanjut Renny, maka seketika seluruh utang Tuban Petro dan TPPI dalam bentuk MYB senilai Rp 2,83 triliun jatuh tempo. Sebagai konsekuensinya, PPA sebagai pemegang MYB berhak melakukan penagihan dan eksekusi jaminan, terhadap Honggo Wendratmo selaku penjamin pribadi dan pemilik TPPI.

Jaminan yang dimaksud adalah 80% saham Polytama Propindo, 50% saham PT Petro Oxo Nusantara, 59,5% saham TPPI, 30% saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan PT Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama (Zero Coupon Bond), dan sejumlah aset TPPI.

“Setelah terbitnya Notice of Default, PPA akan melakukan sejumlah langkah yang penting,” kata Renny. Yakni berkoordinasi dengan Pertamina dan BPMIGAS sebagai sesame kreditur pemerintah untuk menentukan langkah strategis berikutnya, dan melaksanakan hak-hak yang dimiliki PPA untuk menjaga nilai jaminan.

PPA juga akan melakukan upaya lain yang dianggap perlu, dalam rangka mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah. Salah satunya mengirimkan surat teguran kepada Tuban Petro pada 1 Oktober 2012, sebagai salah satu prosedur sebelum dilakukannya eksekusi jaminan.

Seperti diketahui, Tuban Petro dan anak perusahaannya TPPI, selama 10 tahun ini berutang sejumlah total Rp 17 triliun kepada tiga pihak selaku kreditur pemerintah. Yakni utang berikut bunga ke Pertamina sebesar Rp 9,92 triliun, kepada BPMIGAS sebesar Rp 1,66 triliun, dan kepada PT PPA sebesar Rp 3,26 triliun yang Rp 2,83 triliun diantaranya dalam bentuk MYB.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)