JAKARTA – Pemerintah menegaskan diperlukan kesepakatan bersama para stakeholder untuk segera membuat peta jalan pengembangan nuklir. Program Reaktor Daya Eksperimental (RDE) merupakan bagian dari pembentukan peta jalan pengembangan energi nuklir.
“Sesuai dengan undang-undang, kita harus memulai memanfaatkan tenaga nuklir untuk pembangkit. Artinya, apakah dimulai dengan pembuatan peta jalan atau dengan pembangunan RDE. Yang pasti kita harus bergerak dan harus didengungkan bahwa kita patuh terhadap undang-undang,” ujar Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai rapat pembahasan pembuatan peta jalan pengembangan nuklir di Jakarta, Jumat (15/7).
Rida juga menjelaskan bahwa Menteri PPN/Kepala Bappenas harus segera memutuskan langkah-langkah pembuatan peta jalan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.”Menteri PPN/Kepala Bappenas, Batan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM sepakat bahwa tim RDE dan tim penyusunan peta jalan akan mulai bekerja bersama,” ungkapnya.
Djarot Sulistio, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), mengatakan RDE menjadi suatu bentuk tindak lanjut dari langkah pertama penyiapan reaktor nuklir sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).”Perlu dukungan seluruh stakeholder menentukan keberhasilan program RDE tersebut,” kata Djarot.
Sesuai arahan Presiden pada Sidang Paripurna ke-3 Dewan Energi Nasional (DEN) tanggal 22 Juni 2016, menekankan bahwa opsi pengembangan nuklir harus dibuatkan peta jalannya.Perlu waktu 8 sampai 10 tahun untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), sejak diputuskan Go Nuclear. Oleh karena itu diperlukan persiapan yang matang untuk penguasaan teknologi dan penyiapan masyarakat.
Berdasarkan RUEN, opsi pengembangan nuklir untuk memenuhi bauran energi nasional dengan porsi EBT sebanyak 23% pada tahun 2025, perlu segera dipersiapkan tindak lanjutnya.(RA)
Komentar Terbaru