JAKARTA – Universitas Pertamina memberikan dua jenis beasiswa yang dapat dimanfaatkan calon mahasiswa untuk kuliah di kampus tersebut berupa beasiswa ekonomi dan beasiswa prestasi. Beasiswa yang akan ditujukan untuk ratusan mahasiswa tersebut diberikan hingga 8 semester perkuliahan.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina Prof. Dr. Ichsan Setya Putra mengatakan penerima beasiswa ekonomi akan dibebaskan dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) hingga semester 8 ditambah biaya hidup. “Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa ekonomi hanya perlu mendaftar secara umum dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Pada saat melakukan pengisian data diri, akan terdapat pilihan beasiswa. Peserta hanya perlu mengisi informasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengajukan beasiswa tersebut,” kata Ichsan, di Jakarta, baru-baru ini.
Sementara beasiswa prestasi terdiri dari dua kategori yakni beasiswa Lomba Karya Kreatif dan Inovatif dan beasiswa dari Nilai Ujian Masuk Terbaik. Menurut Ichsan, sebanyak 20% peserta yang lulus ujian masuk dengan nilai terbaik dibebaskan biaya SPI sebesar Rp10 juta. Peserta yang lulus ujian masuk dengan peringkat antara 20%-40% terbaik akan mendapatkan potongan sebesar 50% biaya SPP.
Beasiswa lewat Lomba karya kreatif dengan tema “Energi Muda Masa Depan Bangsa” itu meliputi kompetisi karya tulis ilmiah populer, desain grafis, dan aplikasi digital. “Peserta lomba sudah dapat melakukan registrasi dan mengirimkan karyanya sejak 7 April sampai dengan 4 Juni 2016. Syarat dan ketentuan lomba ini semuanya ada di website pertamina.com dan universitaspertamina.ac.id,” ungkap VP Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro .
Menurut Wianda, sebanyak 15 peserta terbaik atau 5 orang dari tiap-tiap kategori akan mendapatkan beasiswa penuh untuk kuliah di Universitas Pertamina dari semester 1 hingga 8. Mahasiswa juga akan diberikan tunjangan biaya hidup selama periode beasiswa. “Nilai total hadiah untuk lomba karya kreatif dan inovatif ini lebih dari Rp2 miliar,” katanya.
Wianda berharap para lulusan SMA dan sederajat memanfaatkan kesempatan beasuswa ini. “Sebagai korporasi yang berkecimpung di dalam dan luar negeri, Pertamina sangat tahu yang diperlukan industri saat ini dan ke depan, termasuk dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” tegasnya.
Universitas Pertamina yang berlokasi di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan tercatat memiliki enam fakultas dengan 15 program studi. Baik fakultas teknik maupun nonteknik semuanya difokuskan pada konteks pengembangan pengetahuan dan riset bidang bisnis dan teknologi energi. Universitas Pertamina pada tahunajaran pertama menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru. Pada 4 Juni ini akan dilakukan ujian masuk di empat kota yakni Medan, Makassar, Yogyakarta dan Bandung. Sementara pada 5 Juni di empat kota masing-masing Balikpapan, Surabaya, Jakarta dan Palembang. Pendaftaran ujian masuk dapat dilakukan hingga tanggal 2 Juni (**)
Selama ini Pertamina banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan terutama sebelum dan selama konversi bahan bakar minyak tanah ke lpg 3 kg, namun menurut pengamatan kami, konsumenlah yg benar2 merasakan imbas di setiap perubahan, baik kebijakan ataupun realisasi kebijakan yg menyangkut distribusi dan pengadaan bahan bakar tersebut. Sampai saat ini konsumen banyak yg belum tahu harga sebenarnya, siapa penentu harga untuk konsumen, siapa yg boleh dan tidak boleh menggunakan barang tersebut, bahkan bila ditanya tentang istilah subsidi pun sebagian besar konsumen tidak mengerti, bahkan tidak tahu sama sekali. Yang mereka tahu dan alami selama ini, minyak tanah langka atw minyak tanah mahal atau lpg 3 kg kalau tidak langka pasti mahal. Pertamina pada waktu2 tertentu sering mengadakan operasi pasar, tapi sayangnya pembeli lpg 3 kg pd operasi pasar tsb mereka yg punya banyak tabung dan punya banyak duit, contohnya pengecer, motoris, bahkan pangkalan dan tdk mustahil dikendalikan oleh agen pelaksana operasi pasar saat itu. Kalaupun ada masyarakat yg mau menegur atau melapor, mereka enggan karena harus punya bukti autentik berupa foto kejadian dan bukti2 lainnya. Pertamina terikat tugas ( biasanya berupa Permen ESDM ) agar distribusi tepat sasaran dst dst, tetapi di masyarakat pelaksana tugas dlm hal ini Agen/ Penyalur ( pihak yg berkontrak ) terutama Pangkalan/ Sub Penyalur ( pihak yg berkontrak dg Agen) nampaknya tak kuasa menolak pembelian besar besaran oleh pengecer dan atau motoris, bahkan pd beberapa kasus Pangkalan itu pun sangat membutuhkan bantuan finansiil dari pengecer atau motoris tsb. Dan repotnya lagi penulis pun bisa saja diminta bukti2 atau bisa juga diminta jadi saksi atas tulisan seperti ini. Tapi meskipun bagaimana Pertamina, Pemerintah wajib menjalankan apa yg menjadi amanat Undang2 no 22 th 2001 ttg MIGAS pd pasal ttg niaga, dan Peraturan Bersama Menteri ESDM dan MENDAGRI Nomor 5 dan 17 th 2011, yg menyatakan pihak yg berniaga BBM dan Gas harus seizin menteri, membentuk Kelompok Pengguna yg terdaftar pada Sub Penyalur/ Pangkalan dan terikat sbg pelanggan/ keanggotaan ( Ketentuan Umum Peraturan Bersama Kemen ESDM KEMENDAGRI th 2011 ) agar konsumen mendapat kepastian harga yg sdh ditentukan dg SK BUPATI/ WALIKOTA ttg HET LPG 3 kg di tingkat Sub Penyalur/ Pangkalan, dan mengurangi insiden kelangkaan. Terima kasih.