JAKARTA – Pelaksanaan audit fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) timah dinilai tidak berdampak signifikan bagi pelaku usaha. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), mengatakan biasanya para pelaku pada saat membangun smelter berdasarkan kajian studi telah memperhitungkan sensitivitas pengaruh fluktuatif pasar permintaan timah global atau regional.
Untuk suatu unit smelter, lanjut dia, ada tiga audit yang harus dilaksanakan yaitu, legal, technical dan financial audit. Dan untuk mengurangi kebocoran ekspor timah, tentu yang utama legal audit apakah sudah dilakukan berikut pelaksanaannya apakah sudah benar dilakukan aparat terkait dilapangan.
“Kalau pelaksanaannya abal-abal, hanya omdo yach kebocoran tetap akan terjadi terus. Technical audit hanya terkait apakah kewajiban laporan telah dilaksanakan sesuai audit material balance, yaitu input output apakah sama saat di checking d lapangan,” kata Ladjiman, Jumat (1/4).
Menurut Ladjiman, adanya audit tidak memiliki dampak langsung terhadap harga timah, karena harga timah tetap tergantung mekanisme pasar, yakni antara supply dan demand, terutama di tingkat global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyebutkan audit lapangan terhadap 33 smelter timah di Bangka Belitung telah selesai dilakukan. Dari 33 smelter yang diaudit tersebut, hanya ada 22 smelter yang aktif berproduksi. Sisanya sudah menghentikan produksinya.
Audit lapangan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu tersebut melibatkan tim gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam audit tersebut, tim gabungan pemerintah mengumpulkan seluruh data cadangan timah yang dimiliki setiap perusahaan. Alasannya, pelaporan data masih belum dilakukan secara rutin oleh tiap perusahaan.
Kapasitas dan jumlah produksi masing-masing perusahaan juga diperiksa. Setelah selesai, barulah pemerintah memeriksa penjualannya, terutama untuk pasar ekspor.
Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mencocokan data ekspornya. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah ada kebocoran timah ke luar negeri seperti yang selama ini dicurigai berbagai pihak. Nantinya, hasil audit tersebut akan menjadi pertimbangan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.(RA)
Komentar Terbaru