JAKARTA – Pemerintah optimistis kanaikan tarif royalti dan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tidak akan mengganggu iklim investasi sektor tambang mineral dan batu bara.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan penyesuaian ini tidak lepas dari kondisi harga komoditas yang sempat bergerak sangat tinggi, misalnya batu bara yang sempat menyentuh angka US$300an per ton. Pemerintah melihat kondisi itu berpotensi mendatangkan pemasukan lebih kepada negara. Namun di sisi lain jika terjadi penurunan harga komoditas seperti sekarang juga ada penyesuaian dari tarif royaltinya.
“Jadi, kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara. Jadi, sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi, tetap ada kepastian perusahaannya.Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKB2B khususnya,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/3).
Pemerintah kata Yuliot telah menyepakati mekanisme penyesuaian tarif royalti dan siap diumumkan saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi. “Untuk penyesuaian Royalti minerba ini kan kita lagi menyelesaikan peraturan pemerintah (PP). PNBP itu kan keseluruhan. Ini ada mineral, ada batu bara. Itu kan menjadi satu PP. Kemudian yang Royalty itu satu PP. Kalau PNBP kan PP 26 tahun 2022 sementara yang Royalti batu bara itu kan PP 15 tahun 2022. Jadi, dua-duanya kita revisi,” jelas Yuliot.
Berikut usulan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara:
Batu Bara
– Tarif royalti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$90, dengan tarif maksimum 13,5%.
– Tarif IUPK direvisi dalam rentang 14-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
Nikel
– Bijih Nikel: Dari tarif flat 10% menjadi progresif 14-19% mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA).
– Nikel Matte: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4,5-6,5% (windfall profit dihapus).
– Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 5-7% menyesuaikan HMA.
Tembaga:
– Bijih Tembaga: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 10-17% menyesuaikan HMA
– Konsentrat Tembaga: Dari tarif flat 4% menjadi tarif progresif 7-10% menyesuaikan HMA
– Katoda Tembaga: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4-7% menyesuaikan HMA
Emas & Perak
Emas: Dari tarif progresif 3,75-10% menjadi 7-16% menyesuaikan HMA
Perak: Dari tarif flat 3,25% menjadi 5 persen.
Platina: Dari tarif flat 2% menjadi 3,75%.
Timah:
Logam timah: Dari tarif flat 3% menjadi tarif progresif 3-10% mengikuti harga jual.
Komentar Terbaru