JAKARTA – Dua perusahaan raksasa dunia di sektor migas yang beroperasi di Indonesia yakni ExxonMobil dan bp secara resmi mengajukan izin pengelolaan wilayah reservoir untuk menjadi tempat penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage). Dalam regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 2024 izin tersebut nantinya dianggap sebagai pengajuan wilayah yang akan dilelang pemerintah sama seperti dalam pengelolaan wilayah migas.
Dadan Kusdiana, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan bp mengajukan wilayah baru sebagai storage carbon sementara ExxonMobil bakal mengelola reservoir nantinya bekerja sama dengan Pertamina.
“bp malah sudah mengirimkan surat ke Menteri ESDM. Untuk mengurus izinnya. Baru kemarin itu saya terima. Exxon juga, Persekarang yang sudah maju sih dua itu,” kata Dadan ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1).
Penyimpanan karbon rencananya akan dibahas setiap tahun sama seperti membahas Work Plan & Budget (WPNB) di migas.
“Kita masih mengatur lebih, tapi disitu indikasinya itu nanti seperti WPNB nantinya. Jadi tahunan-tahunan ini, tahunan rencananya seperti apa. Tapi akan lebih simpel,” ujar Dadan.
Dia optimistis nantinya banyak perusahaan atau pihak akan berinisiatif mengelola reservoir sebagai penyimpanan karbon. Pertamina misalnya jadi pihak paling bisa diuntungkan untuk bisnis CCS karena memiliki banyak hak pengelolaan reservoir yang sudah tua atau cadanganya menipis atau bahkan habis yang bisa dimanfatkan menjadi storage carbon. “Untuk yang reservoir-reservoir yang sudah tidak ada Migasnya di situ.
Tapi itu Jadi manfaat ganda ya. Ambil minyaknya, ambil gasnya, setelah itu diisi. Sederhananya kira-kira gitu ya,” ungkap Dadan. (RI)
Komentar Terbaru