JAKARTA – Pemerintah menjanjikan iklim usaha yang lebih baik di industri hulu migas. Salah satunya dengan memperbaiki regulasi perpajakan. Ada dua regulasi yang bakal direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Lalu satu regulasi lainnya yang direvisi adalah PP No 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menyatakan dua regulasi itu sudah masuk tahap finalisasi revisi dan ditargetkan akhir tahun ini sudah selesai dibahas revisinya. “Dalam waktu dua minggu ini harus selesai revisi PP No. 53 dan PP No. 27,” kata Djoko ditemui di kantor SKK Migas, Selasa (3/12).
Dua aturan tersebut sebenarnya dibuat sebagai respon dari permintaan para pelaku usaha yang menuntut pengembalian perlakuan Assume and Discharge yang sempat diberlakukan dulu. Namun kedua beleid itu dianggap belum mampu menjawab permintaan pelaku usaha dan tidak mampu mengembalikan gairah investasi hulu migas.
Menurut Djoko sebagian besar hal substansial sudah selesai dibahas dan sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang mengurus keuangan negara. Menurut dia salah satu poin paling krusial adalah adanya pembebasan pajak-pajak tidak langsung bagi kegiatan usaha hulu migas. “Beberapa sudah sepakat dan nanti kita lihat hasil finalnya. Salah satunya adalah pajak tidak langsung,” jelas Djoko.
Perbaikan regulasi ini terbilang cukup krusial. Pasalnya pemerintah menargetkan pertumbuhan aktifitas eksplorasi demi temukan cadangan migas dalam jumlah besar.
Untuk tahun depan saja Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah meminta jajarannya untuk meningkatkan jumlah blok migas yang dilelang. Biasanya dalam satu tahun ada sekitar 10 blok migas yang dilelang.
Dadan Kusdiana, Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan untuk tahun depan jumlah blok migas yang dilelang bakal dikejar hingga bisa tiga kali lipat dari jumlah yang biasanya dilelang.
“Untuk lelang tahun depan 2025, kira-kira jumlahnya itu diminta tiga kali dari apa yang dilakukan di 2024. Kami akan siapkan, tentunya tidak hanya jumlah, tapi juga success rate-nya. Jadi kesuksesan dari lelang tentunya nanti ada yang nge-bid di situ. Itu yang akan kami siapkan,” jelas Dadan. (RI)
Komentar Terbaru