JAKARTA – Skema bagi hasil dalam kontrak pengelolaan blok migas yang terbaru yaitu new gross split resmi diterapkan di blok Central Andaman. Adalah Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd yang membentuk konsorsium yang menggunakan skema terbaru tersebut.
Dadan Kusdiana, Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Kontrak blok Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,” ujar Dadan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (3/12).
Blok Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar US$300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar US$1.500.000.
Potensi cadangan migas di Central Andaman diperkirakan mencapai 100 juta barel minyak (MMBO) serta 500 miliar cubic feet (BCF) gas. (RI)
Komentar Terbaru