JAKARTA –  PT Pertamina (Persero) berupaya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada  konsumen dalam pembelian bahan bakar minyak(BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)  Pasti Pas di bawah pengelolaan perusahaan.Pertamina juga akan meningkatkan layanan SPBU menjadi Pasti Prima sebagai strategi perusahaan guna mempertahankan loyalitas pelanggan sehingga tidak berpindah ke produk lain.

“Saat ini ada sekitar 5.200 SPBU yang menggunakan merek Pertamina. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 4.800 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas. Sisanya 400 SPBU belum memiliki sertifikasi Pasti Pas,” ujar Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Rabu (17/2).

Tingkatan SPBU bermerek Pertamina terdiri atas beberapa kelas, mulai dari kualitas layanannya paling bagus hingga terendah, yakni Pasti Prima, Pasti Pas, dan non-Pasti Pas. Untuk SPBU Pasti Pas masihterbagi dalam tiga tingkatan yakni excellent, good, dan basic.

Menurut Wianda, seluruh SPBU di bawah pengelolaan perusahaan harus harus meningkatkan fasilitasdan layanan yang diberikan kepada konsumen. Jika pengusaha tidak mampu, Pertamina yang akan mengambil alih upaya peningkatan kualitas layanan SPBU tersebutmelalui akuisisi atau kerja sama operasi (KSO), yaitu SPBU milik swasta tetapi dioperasikan Pertamina. “Hingga kini kami memproses KSO untuk 12 SPBU dan akuisis itujuh SPBU,” katanya.

Wianda menegaskan  di era kompetisi saat memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini Pertamina harus terus memberikan layanan terbaik demi kepuasan pelanggan. Pertamina memastikan dengan berbagai standar operasi agarterpenuhi berbagai standar pengelolaan SPBU, mulai dari takaran, volume, dan kualitas BBM dengan baik agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

 

Uji Mutu

Wianda juga memastikan produk bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan melalui SPBU di bawah pengelolaan perusahaan sudah melalui serangkaian uji mutu dan kuantitas, serta mengacu pada regulasi yang ditetapkan. Takaran yang sesuai menjadi bagian dari pelayanan untuk konsumen.

Menurut Wianda, SPBU sebagai lembaga penyalur BBM kepada masyarakat, senantiasa wajib melakukan pemeriksaan terhadap mutu dan jumlah sebelum dijual kepada konsumen. Apalagi SPBU Pertamina selalu dilengkapi dengan berbagai alat, seperti hydrometer untuk masing-masing produk, gelas ukur, thermometer, kaleng sampel, satu set bejana ukur plus waterpass, hingga takaran di mesin pompa yang telah memenuhi persyaratan. “Alat-alat yang dimiliki SPBU juga selalu dicek secara periodik,” katanya.

Wianda mengatakan, BBM yang dijual di SPBU di bawah pengelolaan Pertamina dipastikan akurat karena melewati standar prosedur operasi  yang ketatbaik dari Pertamina,  Balai Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah daerah, dan pemeriksa independen. Apalagi semua meteran padadispenser SPBU Pertamina telah ditera oleh Balai Metrologi dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala. “Setiap SPBU Pertamina memiliki kartu tera denganmasa berlaku sebagai bukti bahwa dispenser selalu ditera berkala,” ujarnya.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, tambah Wianda,  rutin melakukan tera(kalibrasi/pengujian takaran) nozzle pompa dispenser SPBU Pertamina. Setelah tera dilakukan, nozzle pompa dispenser akan disegel oleh Metrologi. Toleransi yang diberikan Metrologi adalah -50 ml dengan bejana ukur 10 liter. Namun, Pertamina dalam melakukan audit Pertamina Way kepada SPBU menggunakan toleransiyang lebih ketat yaitu -30 ml dengan bejana ukur 10 liter.

Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran Pertamina menambahkan pemeriksaan dispenser SPBU tidak hanya oleh internal, tapi juga oleh pihak eksternal. Pertamina menyewa jasa perusahaan surveyor internasional untuk melakukan inspeksi mendadak atas kuantitas dan kualitas pelayanan di SPBU, termasuk mengenai takaran. “Di era kompetisi dan kesadaran konsumen seperti ini bukan waktunyaPertamina bermain-main dengan standar takaran yang berlaku. Justru, kamimemastikan dengan berbagai standar operasi agar terpenuhi berbagai standartakaran maupun volume dan kualitas BBM dengan baik agar dapat memberikanpelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Bambang, Pertamina sangat terbuka terhadap masukan konsumen dansemua pihak terkait dengan kualitas layanan dan kuantitas ukuran. Dengandemikian, Pertamina dituntut untuk lebih meningkatkan layanannya jika tidak mau ditinggalkan konsumen. Hal ini juga berlaku pada keluhan soal takaran volume pembelian BBM. “Setiap aduan dan masukan akan kami tindak lanjuti, kalau perlu konsumenjuga bisa meminta petugas SPBU melakukan pengukuran dengan bejana ukur guna meyakinkan tepatnya takaran,” tegas dia.

Andy Noorsaman Sommeng, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), saat dikonfirmasi mengatakan BPH Migas kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, bukan dengan Pertamina. BPH tidak berwenang untukmelakukan pemeriksaan takaran dan kualitas. “Takaran adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan kualitas kewenangan Ditjen Migas Kementerian ESDM,”katanya.

Naryanto Wagimin, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengatakan kontrol SPBU dilakukan bersama oleh Ditjen Migas bersama Lemigas berdasarkan laporan. Sementara soal kualitas dan kuantitasBBM  jenis premium dan solar yang menjadi domestic market obligation (DMO)  berada di wilayah BPH Migas. “Untuk alat ukur  atau kalibrasi SPBU pengawasan oleh Badan Metrologi.Terkait subsidinya oleh  Direktorat Hilir Ditjen Migas dan BPH Migas,” tandas Naryanto.(RA)