SUMBAWA BARAT –  PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 689 miliar  terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti Triwulan II-2012 sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya.

“PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Rachmat Makkasau, General Manager CSR dan Hubungan Pemerintah PTNNT, Rabu, 12 September 2012.

Pembayaran terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 545 miliar, disusul Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp68,5 miliar, dan  pajak penghasilan lainnya sebesar Rp16,3 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi sebesar Rp10,3 miliar.

Dibandingkan dengan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti Triwulan II-2011 yaitu sebesar Rp3,2 triliun, terjadi penurunan sebesar Rp2,6 triliun pada Triwulan II-2012. Penurunan ini disebabkan karena menurunnya pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) seiring dengan berkurangnya pendapatan perusahaan di tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 2011.

Menurut Rachmat Tahun 2012 dan tahun 2013 menjadi tahun yang sangat menantang bagi PTNNT dimana pengolahan hanya memporoses bijih stockpile dan penambangan batu buangan, PTNNT akan kembali menambang bijih (ore) di tahun 2014.

Selama 2011 PTNNT telah menyetor sebesar Rp7,4 triliun. Sejak 1999 hingga 2011, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak,  royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp60,7 triliun kepada negara.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. (Iksan Tejo/duniaenergi@yahoo.co.id)