JAKARTA – Pemerintah sudah siapkan enam lahan tambang eks PKP2B kepada enam ormas perwakilan keagamaan yang mewakili lima agama besar yang diakui pemerintah. Nantinya bahkan para ormas tersebut bisa mendapatkan hak konsesi tambang batu bara tanpa melalui lelang

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan kebijakan sebagai upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang memang nonprofit sehingga memiliki sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan seperti ibadah, pendidikan, masalah kesehatan dan hanya diberikan untuk enam ormas besar keagamaan diantaranya NU Muhammadiyah, ormas katolik, protestan, hindu dan buddha.

“Itu asalnya dari PKP2B. Itu juga yang diciutkan cuma enam juga kan. Jadi kalau diciutkan diberikan kesempatan kepada mereka (ormas), kalau tender lagi nanti nggak dapet mereka juga,” ungkap Arifin pada Jumat (7/6).

Adapun lahan tambang yang dimaksud merupakan lahan yang bekas dikelola oleh perusahaan besar antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

“PKP2B udah diselesaikan,kan kemarin dua tahun lalu dia udah mengajukan, tapi kita lihat ada yang 100 ribu dikerjain cuma nggak sampai separuh, tarik kita kasih kesempatan sama yang lain,” ujar Arifin.

Ormas Nahdatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah bakal dapat wilayah paling besar baru diikuti oleh ormas lainnya. Menurut Arifin hal itu ditetapkan berdasarkan ukuran ormas. Keduanya dinilai sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia.

Pemerintah pun tidak memaksa ormas harus menerima atau wajib kelola lahan tambang. Jadi jika ada ormas yang tidak bersedia atau tidak berkenan bisa dikembalikan ke pemerintah. “Kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. dilelang, kalau nggak mau diambil,” ujarnya. (RI)