JAKARTA – Bagi-bagi lahan tambang batu bara untuk organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) secara prioritas dinilai melanggar Undang-Undang Minerba.

Pasalnya dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.

“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, Selasa (4/6).

Untuk diketahui pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai revisi dari PP No 96 tahun 2021.

Dalam beleid terbaru ini, ketentuan diperbolehkannya ormas keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang diatur dalam pasal 83 A.

Dalam pasal 83A Ayat 1 tertulis Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Namun demikian, pemerintah membatasi wilayah yang boleh dikelola adalah wilayah bekas atau pernah dikelola oleh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 2 yang berbunyi. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

Lalu di ayat 3 tertulis IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4, Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ayat 5, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Para ormas punya waktu lima tahun untuk memiliki lahan tambang karena dalam beleid ini ditetapkan bahwa lahan tambang ditawarkan ormas dalam jangka waktu lima tahun sejak aturan terbaru ini diundangkan. Ini tertulis dalam ayat 6 yang berbunyi Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Kemudian ayat 7 tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. (RI)