JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan kuota pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024 – 2028. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT PLN (Persero) tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.

Dalam aturan tersebut pemerintah menyusun kuota pengembangan PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota PLTS Atap. Hal itu tercantum dalam diktum II aturan terbaru ini. Meskipun sudah ditetapkan, kuota tersebut masih dapat diubah oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Adapun jumlah klaster dalam kuota PLTS Atap yang diatur berjumlah 11 klaster terdiri dari klaster Sumatera, Kalimantan Barat, Kalseltngtim, Kalimantan Utara, Jawa Madura Bali, Sulutgo, Sulbagsel, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Untuk tahun ini kuota sistem PLTS Atap ditetapkan sebesar 901 Megawatt (MW). Jumlah kuota terus meningkat setiap tahun dimana untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW. Lalu tahun 2026 sebesar 1.065 MW. Meningkat menjadi 1.183 MW tahun 2027 serta menjadi 1.593 MW di tahun 2028.

Adapun aturan kuota PLTS Atap merupakan amanat dari Permen No 2 tahun 2024. Dalam beleid terbaru ini diatur bagaimana PLTS Atap akan dikembangkan melalui sistem kuota. Hal ini diterapkan untuk menyesuaikan kondisi kapasitas listrik yang dimiliki oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum atau dalam hal ini adalah PT PLN (Persero).

Dalam pasal 7 ayat 1 terutulis Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik yang artinya pengembangan PLTS Atap dilakukan melalui sistem kuota.

Kemudian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. (RI)

Berukut Kuota PLTS Atap 2024-2028

Sumber Ditjen Ketenagalistrikan