LEGIAN, BADUNG – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dinilai telah memiliki kemampuan yang sama dengan Perusahaan multinasional. BUMN seharusnya didorong untuk melakukan ekspandi bisnis di luar negeri mengingat berbagai opportunity sangat terbuka.
Prof Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional, menekankan ekspansi bisnis ke luar negeri perlu dilakukan agar pendapat negara melalui dividen BUMN terus dapat digenjot. Ekspansi bisnis perlu dilakukan mengingat sumber daya alam di Indonesia lambat laun akan habis.
“Langkah strategisnya meliputi, keberanian bagi BUMN untuk mengambil Langkah melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri; Pemerintah perlu mendorong dan memberikan fasilitas agar BUMN mampu untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri; Pemerintah pun harus memastikan direksi maupun pejabat di lingkungan BUMN saat melakukan ekspansi bisnis di luar negeri tidak terbayang-bayang akan jeratan hukum bila ekspansi tersebut gagal dan merugikan keuangan BUMN; kekhawatiran pimpinan BUMN ini dipicu oleh ketentuan dalam hukum Indonesia yang mengganggap kerugian BUMN adalah kerugian negara,” kata Prof Hikmahanto, dalam Diskusi Nasional bertema “Ekspansi Investasi BUMN untuk Kemajuan Indonesia. Membedah Potensi dan Urgensi Investasi BUMN Strategis di Luar Indonesia” di Legian, Badung, Bali, Selasa(7/5/2024).
Investasi BUMN di luar negeri termasuk dalam lingkup keuangan negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa hasil pemeriksaan atas kebijakan pemerintah terkait dengan dukungan atas investasi BUMN di luar negeri, antara lain pemeriksaan pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) periode 2017-2019.
“Dalam hal ini, risiko utama dukungan pemerintah terkait permasalahan penundaan lifting crude oleh SOMO– Irak belum memadai,” ujar Adi Sudibyo, Pemeriksa Ahli Utama BPK.
Adi mengungkapkan BPK meningkatkan integritas manajemen puncak. Tidak ada mens rea, kelalaian conflict of interest; menyelaraskan tujuan investasi dengan risiko-risiko yang terindentifikasi. Selain itu, melaksanakan mitigasi risiko diantaranya berupa perbaikan SOP, peningkatan kompetensi dan profesionaltitas manajemen, due diligence memadai; meningkatkan fungsi risk manajemen & internal audit.
Menurut Adi, BPK berwenang melaksanakan pemeriksaan atas BUMN yang melakukan investasi di luar negeri. BPK juga mendukung investasi BUMN di luar negeri terutama memberikakn rekomendasi yang mendorong good corporate governance (GCG) investasi BUMN di luar negeri dan peningkatan keterlibatan pemerintah atas penyelesaian dispute investasi BUMN di luar negeri. “Kerugian investasi Perusahaan tidak sama dengan kerugian negara selama manajemen bisa membuktikan business judgment rules,” katanya.
Adi menjelaskan, due diligence sudah memadai, sesuai SOP yang berlaku, dilaksanakan secara professional, serta tidak ada fraud, mens rea and conflict of interest. BPK telah meningkatkan peran pemerintah dalam pelaksanaan investasi BUMN di luar negeri mulai dari regulasi sampai dengan penyelesaian jika terjadi dispute investasi (G2G).
“BPK juga meningkatkan GCG BUMN atas investasi di luar negeri baik perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, maupun integritas manajemen; meningkatkan peran fungsi risk management & internal audit sebagai second & third line defence dalam proses investasi BUMN di luar negeri. BPK sangat mendorong peran strategi di luar negeri, akan memberikan rekomendasi yang mendorong perbaikan di masa yang akan datang,” ujar Adi.
Dalam kesempatan yang sama Aminuddin, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, mengatakan hingga kini jenis kasus korupsi tertinggi dipegang dengan kasus penyuapan berjumlah sebanyak 989 kasus. Jumlah Penyidikan Kasus Korupsi oleh APH di lingkungan BUMN pada periode 2016 – 2021 berjumlah 119 kasus dengan kerugian negara total Rp 47,9 Triliun.
“Modus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN tahun 2016 sampai 2021 terbanyak adalah laporan fiktif dan disuse dengan penggelapan, suap, penyalahgunaan anggaran, mark up dan manipulasi saham,” ungkap Aminuddin.
Menurut dia, jika BUMN melakukan investasi strategis di luar negeri, harus mematuhi peraturan yang berlaku baik di Indonesia dan negara tujuan. Tujuan investasi strategis BUMN, antara lain mendukung pertumbuhan bisnis dan peningkatan nilai BUMN; memperluas pangsa pasar; mendiversifikasi risiko bisnis; meingkatkan akses sumber daya, teknologi atau pasar baru; memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam jangka panjang; meningkatkan daya saing global.
Aminuddin menekankan bahwa KPK dapat membantu meningkatakan kepercayaan investor terhadap BUMN dan memperkuat posisi BUMN untuk melakukan ekspansi bisnis keluar negeri. KPK mendorong BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan (GCG) yang akan membuat BUMN menjadi mitra investasi yang lebih menarik bagi investor luar negeri. “Pencegahan penyalahgunaan dana dan sumber daya, memastikan bahwa proses pengambilan keputusan investasi berjalan secara transparan dengan prinsip-prinsip etika dan integritas sehingga KPK dapat membantu menjaga keberlanjutan dan keberhasilan investasi BUMN,” katanya.
Aminuddin menjelaskan, Business Judgment Role (BJR) terjadi manakala management korporasi akan mengambil suatu tindakan sehingga prinsip hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi atau manajemen suatu perusahaan atas keputusan bisnis yang diambilnya. Prinsip ini diterapkan dalam kasus dimana keputusan bisnis menghadapi risiko dan ketidakpastian, termasuk dalam konteks investasi BUMN di luar negeri.
“Dengan mematuhi prinsip-prinsip, direksi atau manajemen BUMN dapat berlindung dari jerat hukum terhadap keputusan investasi di luar negeri yang diambilnya, selama keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan didasarkan pada kewajaran serta kehati-hatian yang wajar,” ujar dia.
Sila Hapolongan, Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan mitigasi Resiko Hukum dalam Ekspansi Investasi BUMN di Luar Negeri. “Banyak regulasi yang ada seharusnya dilewati dalam proses bisnis, banyak proses yang dipotong/ dianggap mudah/ dianggap bisa diselesaikan nanti saja. Namun hal tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.(RA)
Komentar Terbaru