JAKARTA – Usaha DPR untuk merevsi UU Migas agar lebih membela kepentingan nasional mendapatkan dukungan dari banyak kalalangan. Untuk menjamin hal itu, secara moral fihak-fihak yang telah dibatalkan keberadaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi dilibatkan dalam penyusunan dan revisi UU Migas.
“Jadi BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK, dan juga SKK Migas jangan dilibatkan dalam proses penyusunan UU migas yang baru,” tegas Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) dalam Diskusi Urgensi RUU Migas dalam Mendorong Kedaulatan Energi Nasional yang diselenggarakan oleh Bakornas LTMI Himpunan Mahasiswa Islam, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Mukhtasor, Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014) menekankan bahwa Revisi UU Migas didukung oleh semua fihak agar kepentingan nasional dapat dijaga.
“Revisi UU Migas ini menjadi momentum agar migas dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara, yaitu dengan menjadikan migas bukan lagi semata-mata sebagai komoditas bisnis, namun migas harus menjadi modal pembangunan,” tegasnya.
Dia menuturkan perubahan paradigma migas sebagai modal pembangunan ini merupakan sesuatu yang mendasar. “Karena itu para penyusun revisi UU Migas hendaknya terdiri dari mereka yang tidak terkungkung oleh paradigma lama,” ungkap Guru Besar ITS ini.(LH)
Komentar Terbaru