JAKARTA – Dalam rangka mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha anti korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas, PT PGN Tbk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha , diantaranya adalah PGN, yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen anti korupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola Perusahaan.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN” ujar Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Rabu (6/3).
Amien Sunaryadi, Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, menuturkan bahwa PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku anti korupsi.
Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerjasama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan Pakta Integritas oleh kedua belah pihak,” ujar Amien.
Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan, untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.
PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.
“Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada Perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website Perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik,” ungkap Amien.
Sementara itu, Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.
Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020, untuk ruang lingkup yang masih terbatas. Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi Perusahaan, Manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya. Maka pada awal tahun 2024 ini atas arahan tersebut PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.
Beni Syarief Hidayat, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN menambahkan selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN. “Kami juga menerapkan 4 NO dalam praktek kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious. Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN,” kata Beni. (RI)
Komentar Terbaru