JAKARTA – Pemerintah menegaskan tetap konsisten mengimplementasikan peningkatan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Produk dari pengolahan dan pemurnian mineral, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian industri mineral nasional.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan harmonisasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan suatu kebutuhan saat ini dan ke depannya untuk mendukung pengembangan smelter mineral.
Menurut dia, pemerintah perlu memfasilitasi pelaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum mempunyai rencana pembangunan smelter maupun yang lokasinya berdekatan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kerjasama pembangunan smelter dan fasilitas energi antar para calon investor.
“Saat ini banyak perusahaan mempunyai dua izin dengan entitas yang sama, yaitu ESDM untuk kepentingan sumber daya dan perindustrian untuk kepentingan fiskal. Perlu terobosan agar fasilitas fiskal dapat diberikan kepada pemegang IUP yang membangun smelter,” kata Bambang di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, manfaat maksimal hilirisasi akan diperoleh jika seiring dengan pertumbuhan industri hilir dan barang modal yang diproduksi di dalam negeri. Dia menekankan perlunya zona industri smelter, khususnya bauksit di Kalimantan Barat, Kepulauan Riau dan menugaskan BUMN serta kerja sama dengan konsorsium pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Bambang mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan supervisi yang intens terhadap kemajuan pembangunan smelter yang sedang dibangun serta memberikan dukungan untuk mendapatkan fiskal.
Dalam hal ini, kata Bambang, pemangku kepentingan pertambangan wajib melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di Indonesia, sesuai dengan batas minimu produk dari kegiatan pengolahan dan pemurnian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014 jo No 8 Tahun 2015.
Peningkatan nilai tambah mineral merupakan amanah dari pasal 103 dan 170 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejak Januari 2014, tidak ada lagi penjualan mineral dalam bentuk bijih (ore/raw material) ke luar negeri.(RA)
Komentar Terbaru