JAKARTA – Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri terpilih akan berakhir pada tahun 2024 ini. Pemerintah belum memutuskan akan meneruskan kebijakan ini atau tidak.
Heru Windiarto, Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelola PNBP, Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut masih dilakukan evaluasi.
“HGBT sesuai dengan Perpres berakhir 2024 pemerintah akan lakukan evaluasi dan kajian,” kata Heru di kantor Ditjen Migas beberapa hari lalu.
Dia menuturkan evaluasi dilakukan terutama dari kriteria industri yang telah mendapatkan fasilitas harga gas khusus tersebut. “Penyusunan reanalisis, penerapan skema kriteria kurang lebih yang akan dievaluasi, terutama dari industri,” ujar Heru.
pada periode 2020-2021 ketika kebijakan HGBT diimplementasikan, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT dengan pendapatan pajak sebesar 15,3 triliun rupiah pada tahun 2021.
Secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019-2020.
Pada tahun 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.
Dari sisi tenaga kerja, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja pada tahun 2019-hingga 2021 pada industri penerima kebijakan HGBT. Pada tahun 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 orang atau 1% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2020.
Sektor oleokimia, sarung tangan karet dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja pada setiap tahun mulai 2019 hingga 2021. Industri keramik merupakan industri penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya.
Pada tahun 2020 tepatnya periode April hingga Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 BBTUD sesuai Kepmen ESDM No.89/2020, baik langsung dari KKKS maupun melalui BU Niaga Gas Bumi.
Sementara untuk tahun 2021, jumlahnya penyerahan harian pasokan gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197,82 BBTUD menjadi 1.241,01 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 87,06%.
Pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1.253,81 BBTUD sesuai Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38%. (RI)
Komentar Terbaru