JAKARTA – Data bahwa Indonesia memiliki sumberdaya energi terbarukan yang sangat besar tidak terbantahkan. Tapi, upaya untuk memanfaatkan energi tersebut masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah minimnya dukungan regulasi meskipun berbagai roadmap pemanfaatan energi terbarukan sudah disusun dan ditetapkan.
Contonya dalam soal pembelian listrik dari energi terbarukan. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan saat ini formula tarif listrik yang sedang dibahas pemerintah mengenai tarif listrik dari energi terbarukan. Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur tarif ini.
“Sedang akan diputuskan pemerintah, Permen 03/2015 tetap fosil ada, yang ini energi terbarukan,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta.
Ia menuturkan yang dapat didiskusikan dalam formula tersebut di antaranya mengenai subsidi untuk listrik dari energi terbarukan. “Itu harus ada badan penyangga untuk subsidi itu, kalau nanti sudah besar 23%, kalau sekarang masih kecil,” tutur dia.
Saat ini, ujar Sofyan, penggunaan listrik dari energi terbarukan subsidinya masih bisa ditanggung PLN. Jika penggunaannya mencapai 23% nasional, komponen biaya perlu disiasati dengan formula untuk mengetahui selisih harga tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan pemerintah akan mencari solusi formula kenaikan tarif listrik yang pasti setiap tahunnya.
“Kalau bahan bakar energi sudah ada Permen 03/2015, formula energi baru. kalau yang energi konvensional tidak ada masalah, untuk energi baru, nanti kita carikan jalan solusinya,” tutur dia.
Ia menuturkan hal tersebut dapat menjadi insentif untuk investor karena pertimbangan risiko.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan formulasi kenaikan tarif listrik yang pasti setiap tahunnya agar menjadi insentif menarik untuk investor pembangkit listrik. Menurutnya, selama ini belum ada ketentuan pasti terkait variabel-variabel yang dimasukkan ke dalam formulasi kenaikan tarif listrik per periode. “Hal ini membuat investor ragu-ragu untuk menanamkan modal karena tidak ada hitungan pasti tentang profitabilitasnya,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said mengatakan sepanjang tahun ini kapasitas pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan mencapai 8.503 megawatt (MW). “Kita akan terus melakukan pembaruan regulasi untuk memudahkan investasi dan menarik investor bidang energi baru terbarukan,” kata dia, awal November.
Sudirman menambahkan pencapaian 8.503 MW ini merupakan salah satu prestasi pencapaian kinerja Kementerian ESDM dalam kurun waktu 2015 ini. “Prestasi lain 2015 ini kami juga berhasil melelang 2 blok wilayah kerja panas bumi, ini merupakan pertama selama 12 tahun, tahun ini ada 3 lagi WKP yang dilelang jadi totalnya 5 WKP dan menjadi 6 WKP,” tutur dia.
Kemudian, mulai April 2015 Kementerian ESDM juga telah melakukan penerapan 15 persen mandatory campuran bahan bakar nabati (BBN) pada bahan bakar minyak (BBM), serta jumlah rumah tangga yang mendapat listrik dari pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan mencapai 45.707 rumah tangga. “Angka- angka ini menggembirakan, upaya memaninstreamkan energi baru terbarukan mulai terlihat hasilnya,” tegasnya.(LH)
Komentar Terbaru