JAKARTA – Pemerintah mengaku jengkel dengan sepak terjang perusahaan tambang yang terkesan tidak serius dalam mengurus Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2024-2026. Padahal penyderhanaan melalui penerapan digitalisasi seharusnya memudahkan pelaku usaha dalam mengurus RKAB.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dalam pengurusan ada saja perusahaan kurang memasukkan data yang jadi persyaratan.
“Dari 27 (aturan) sudah kami simple-in jadi 10. dan selalu komunikasi. (Paling banyak apa) tidak responsif, personal tidak mengerti entry ke sistem IT, itu jadi kendala. Padahal sekarang kan kita ke situ, sekarang kita pengen benerin ini, tahun ini rapih semua, ke depannya gampang, betul ga?,” jelas Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).
Selain itu, pemerintah memang tidak mau ambil risiko memberikan persetujuan RKAB kepada perusahaan yang tidak memberikan performa dan kinerja operasi yang baik. Menurut Arifin ada saja didapati badan usaha yang tidak memiliki sumber daya cukup untuk menjalankan perusahaan.
Misalnya perusahaan operasional di pusat pertokoan atau di ruko yang sering dijadikan tempat lainnya.
“Manajemen di kantor masing-masing bener gak ya, jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1-2 orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri, masa uang US$5- S$10 juta gabisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahi lah,” kata Arifin.
Kementerian ESDM sendiri sebelumnya memang telah menerbitkan PeraPeraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan baru bertujuan untuk memudahkan perusahaan untuk melakukan pengajuan RKAB. Salah satunya, dari yang semula harus mengajukan 1 tahun sekali, kini jadi 3 tahun sekal.
Secara substansial, pokok kemudahan lain yang diatur dalam beleid yang diteken pada September 2023 itu pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
Kemudian, kementerian juga telah membuat platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.
Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373 3.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (RI)
Komentar Terbaru