JAKARTA– PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan besar dapat menandatangani perjanjian kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam sebelum akhir Desember 2015. Hal itu berpotensi terjadi setelah Pertamina dan Kementerian ESDM menyepakati dua hal penting terkait Blok Mahakam, yaitu soal porsi bagi hasil (split) produksi minyak dan gas bumi antara pemerintah dan Pertamina serta besaran bonus tanda tangan (signature bonus) dua blok tersebut, yang harus diberikan Pertamina kepada pemerintah.
“Pada Rabu (9/12) pagi kami meeting bersama Kementerian ESDM dan membahas point-point tersebut dan sudah dapat disepakati bersama,” ujar Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, kepada Dunia Energi, Rabu (9/12) malam.
Berdasarkan perkembangan tersebut, menurut Syamsu, target penandatanganan kontrak Blok Mahakam akhir tahun ini dapat dilaksanakan. Walaupun PSC tersebut akan berlaku setelah akhir 2017, dengan dapat dilakukan penandatanganan PSC tahun ini satu milstone dapat dicapai. “Dengan demikian, kami dapat fokus mempersiapkan diri dalam proses alihkelola Blok Mahakam,” ujarnya.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, menambahkan pihaknya bersyukur atas tercapainya kesepakatan tersebut karena proses negosiasi soal split dan signature bonus itu sebelumnya sempat alot. Apalagi, ini tidak hanya pada Blok Mahakam tapi juga Blok Offshore North West Java (ONWJ). “Tapi, berapa bagi hasil dan nilai signature bonus yang diberikan, kami belum bisa menginformasikan sebelum kontrak PSC ditandatangani,” jelas dia.
IGN Wiratmaja Pudja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, belum bisa dikonfirmasi. Pertanyaan yang dikirim via email hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban.
Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, sebelumnya bonus tanda tangan akan dibayarkan Pertamina sebagai operator Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018.
“Blok ini sudah berproduksi dan produksinya besar. Pemerintah layak dapat (bonus tanda tangan) yang besar,” kata Djoko, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, baru-baru ini.
Menurut Djoko, angka bonus tanda tangan itu sudah dikaji sebelumnya oleh tim kajian Blok Mahakam. Apalagi, pemerintah menginginkan bonus ini menjadi bonus terbesar dalam sejarah kontrak kerja sama migas di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Migas bonus tanda tangan terbesar yang diterima pemerintah saat ini berasal dari Blok Semai V yang kontraknya ditandatangani pada2008 dan dikelola oleh Amerada Hess sebesar US$40 juta. Sedangkan untuk blok migas lainnya yang bonus tanda tangannya cukup besar, yaitu Blok Kasuri sebesar US$19 juta, Blok Arguni I sebesar US$25 juta dan Blok West Aru II sebesar US$15 juta, dan Blok Siak sebesar US$20 juta.
Pemerintah telah memberikan pengelolaan atas Blok Mahakam kepada Pertamina dengan hak 100%. Pertamina dapat melakukan share down kepada pihak lain yang dapat memberi manfaat paling banyak 30%. Perseroan belum memutuskan siapa yang akan digandeng, apakah Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan kembali bersama-sama Pertamina mengelola Blok Mahakam, atau hanya Pertamina saja.
“Itu belum diputuskan siapa mitra kami nantinya di Blok Mahakam. Tapi kami sangat siap mengelola 100% Blok Mahakam,” ujar Wianda.
Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak kemudian diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.
WK ini memiliki luas 2.7538,51 kilometer persegi. WK Mahakam mulai produksi pertama kali pada 1974 dengan rata-rata produksi tahunan 17.747,59 MMSCFD untuk migas dan kondensat sebesar 69.186 BOPD. (dr/dudi@dunia-energi.com)
Komentar Terbaru