JAKARTA – Bola panas divestasi dan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kini sudah berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyelesaikan evaluasi yang menjadi topoksinya.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menegaskan pembahasan divestasi maupun perpanjangan kontrak sudah selesai dibahas dibagiannya. Selanjutnya Kementerian BUMN yang akan mengeksekusi divestasi melalui Mineral Industry Indonesia (MIND ID).

“Tinggal finalisasi dengan Kementerian BUMN kalau dari Kementerian ESDM sudah tidak masalah. Kalau perpanjangan mengenai lahannya di kita, kalau masalah bisnisnya kan di sana (Kementerian BUMN),” ujar Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (26/10).

Sebelumnya Arifin pernah membeberkan bahwa Vale sepakat untuk melepas 14% sahamnya dari tadinya hanya 11%.

“Persentase yang terakhir itu 11 + 3. Jadi dengan 14% itu, maka komposisinya Mind ID akan lebih besar,” kata dia.

Divestasi sendiri merupakan salah satu syarat utama bagi Vale yang saat ini tengah mengurus perpanjangan kontraknya yang habis pada tahun 2025 mendatang.

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dimana PT Vale wajib divestasi lagi 11% sahamnya.

Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya perkembangan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Namun pada perkembangannya MIND ID diketahui menginginkan juga hak pengendalian saham Vale karena menilai saham 14% belum mencakup hak sebagai pengendali. (RI)