JAKARTA—Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mensinyalir ada mafia listrik swasta yang memaksa memasukkan power wheeling dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus hati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET, padahal klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya.
“Ini ada yang memaksakan. Ada pemain swasta yang tetap menghendaki klausul power wheeling masuk dalam RUU EBET,” katanya dalam diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia di Jakarta, Kamis (28/09/2023).
Ali mengatakan, dalam sejarah pembahasan RUU, klausul power wheeling selalu dipaksa masuk oleh pengusaha-pengsaha yang rakus itu. “Dulu saat pembahasan draf RUU Energi sudah ditolak, ini di pembahasan RUU EBET masih berusaha dimasukkan lagi,” ujarnya.
Menurut Ali, pemerintah sudah tidak memerlukan lagi skema power wheeling. Pemerintah telah menetapkan RUPTL periode 2021-2030 yang di dalamnya sudah mengakomodasi pembangkit EBT dengan kapasitas yang signifikan yaitu 20,9 GW atau 51,6% dari total penambahan pembangkit.
“Porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Kan, tanpa skema Power Wheeling program itu tetap berjalan baik,” ujar kandidat doktor Teknik Elektro Universitas Indonesia.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung. (RA)
[…] 17.54] UI Dosen Widjanarko Kasgoro: https://www.dunia-energi.com/direktur-eksekutif-cess-mafia-listrik-paksakan-power-wheeling-masuk-ruu…%5B29/9 17.54] UI Dosen Widjanarko Kasgoro: […]