JAKARTA – Pemerintah mengancam akan mencabut izin ribuan badan usaha yang bergerak di bisnis hilir migas. Hal ini sebagai bagian dari upaya pengawasam dalam kegiatan hilir migas.
Maompang Harahap, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan atas kewajiban pelaporan Badan Usaha Pengangkutan Migas selama tahun 2022, terdapat 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73 % dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Migas.
Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha“ tegas Maompang.
Dia menyatakan pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan. Sedangkan bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email : izin.minyak@esdm.go.id
“Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur,” jelas Maompang. (RI)
Adapun daftar Badan Usaha Hilir Migas (Komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan) yang tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan pelaporan kegiatan usahanya sejak Izin Usaha diterbitkan :
https://bit.ly/LaporBUPengolahanBBM
https://bit.ly/LaporBUSimpanBBM
https://bit.ly/LaporBUAngkutBBM
https://bit.ly/LaporBUNiagaBBM
Komentar Terbaru