JAKARTA- Permintaan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 31 Juli 2023 untuk mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri menjadi kompetitif, terutama dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, perlu disikapi hati-hati. Perintah tersebut merupakan bagian dari rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah yang telah diimplementasikan sejak tahun 2016.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Pandangan Reforminer Institute, mengatakan rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah perlu dilakukan secara hati-hati. Selain memberikan manfaat ekonomi terhadap industri pengguna gas, biaya implementasi untuk kebijakan harga gas bumi murah cukup besar. “Studi ReforMiner menemukan, sampai saat ini biaya untuk implementasi kebijakan harga gas bumi murah tercatat masih lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang telah diperoleh,” ujar Komaidi dalam keterangannya yang diterima Dunia Energi, Rabu (2/8/2023).
Studi Reforminer, lanjut Komaidi, menemukan bahwa kebijakan harga gas bumi murah belum tentu dapat secara otomatis menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri pengguna gas. Hal itu karena biaya produksi dan daya saing industri pengguna gas tidak hanya ditentukan oleh harga gas, tetapi ditentukan oleh sejumlah faktor.
Komaidi mengatakan, level harga atau tinggi-rendahnya harga gas di Indonesia akan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengusahaan gas bumi. Semakin besar PNBP gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi akan semakin mahal. “Sebaliknya, semakin kecil PNBP gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi dapat semakin murah,” katanya.
Tinggi-rendahnya harga gas, lanjut pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, akan ditentukan oleh keekonomian lapangan. Semakin kecil skala gas yang diproduksikan, biaya produksi dan harga gas akan semakin mahal. Lokasi lapangan juga menentukan besaran biaya produksi gas. “Produksi gas di wilayah remot atau di laut dalam akan memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produksi gas di onshore dan pada wilayah yang lebih terjangkau,” katanya.
Kondisi pasar dan ketersediaan infrastruktur gas juga akan menentukan tinggi-rendahnya harga gas. Menurut dia, kondisi pasar gas dengan pembeli yang terbatas dan volume pembelian yang kecil, akan menyebabkan harga gas menjadi lebih mahal. “Keterbatasan ketersediaan infrastruktur gas juga dapat menyebabkan keekonomian proyek dan harga gas menjadi lebih mahal,” katanya.
Tinggi-rendahnya harga gas akan memberikan sinyal mengenai keberpihakan pemerintah terhadap iklim investasi hulu gas. Harga gas yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kegiatan usaha hulu gas tidak cukup menarik bagi produsen dan dapat menghambat pengembangan lapangan gas seperti yang telah terjadi pada pengembangan proyek Blok Natuna, IDD, dan Blok Masela.
Komaidi menjelaskan, harga gas pada konsumen akhir yang ditekan cukup rendah dapat memberikan sinyal negatif dan disinsentif untuk pengembangan infrastruktur gas di dalam negeri. Harga gas yang rendah dapat menyebabkan insentif untuk usaha penyediaan infrastruktur gas di dalam negeri menjadi tidak cukup menarik. Pengembangan proyek infrastruktur pipa gas CISEM Tahap 1 dan 2 yang pada akhirnya harus dilaksanakan sendiri oleh pemerintah melalui APBN dengan menggunakan skema multi years contract (MYC), mengindikasikan bahwa usaha penyediaan infrastruktur gas belum cukup menarik bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan sejumlah poin yang telah disampaikan tersebut, lanjut Komaidi, diketahui bahwa tinggi dan rendahnya harga gas dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Karena itu, tidak hanya terkait dengan rencana perluasannya, tetapi implementasi kebijakan harga gas murah yang telah dilakukan sejak 2016 kiranya perlu ditinjau ulang. “Definisi mengenai harga gas bumi murah tidak dapat hanya sekedar menggunakan acuan harga nominal yang ditetapkan 6 USD/MMBTU di plant gate karena penetapan harga gas bumi pada dasarnya harus mempertimbangkan kepentingan industri hulu gas, usaha penyediaan infrastruktur gas, usaha niaga gas, dan kepentingan industri pengguna gas,” katanya. (DR)
Komentar Terbaru