JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara membeberkan alasan dinaikannya harga gas bumi yang dijual ke sejumlah industri yang mendapat insentif maksimal US$6 per MMBTU.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, mengungkapkan kenaikan harga gas untuk golongan industri yang mendapat insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) disebabkan oleh faktor sisi hulu yang mengalami kenaikan biaya operasi.
“Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan,” kata Tutuka, Kamis (15/6).
Seperti diketahui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, 19 Mei 2023.
Atas dikeluarkannya payung hukum tersebut maka harga gas di ujung pipa (plant gate) beberapa industri kenaikan dibandingkan dari harga sebelumnya.
Tutuka mengungkapkan, atas kenaikan biaya operasi yang meningkat tersebut maka pemerintah tidak bisa melakukan pemangkasan lebih besar lagi dari sisi hulu. Sementara porsi pemerintah sendiri sudah terpangkas.
“Kalau biaya besar otomatis kita juga nggak bisa potong juga lebih banyak. Kasarnya misal US$6 itu US$4 untuk hulu. Sekarang hulu naik biayanya, misal jadi US$5,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri, dengan mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan kemampuan industri.
“Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau,” jelas Tutuka. (RI)
Komentar Terbaru