JAKARTA – Keputusan pemerintah yang bakal kembali terjun dalam bisnis pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut yang mengizinkan ekspor pasir laut dinilai sebagai ironi yang cukup menyedihkan. Pasalnya Presiden Joko Widodo dan jajarannya selama ini dengan bangga menempatkan Indonesia sebagai negara yang aktif mendukung transisi energi demi keberlanjutan lingkungan dan pencapaian target Net Zero Emissions (NZE).

Ratna Juwita, Anggota Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa transisi energi berujung pada keberlanjutan lingkungan, namun di sisi lain pemerintah justru tidak memperdulikan lingkungan laut yang berpotensi akan rusak akibat diambil untuk kemudian dijual.

“Kalau kita mau ngomong masalah transisi energi, kalau kita mau ngomong ekosistem yang bersih ini harus dimulai kebersihan lingkungan (laut),” kata Ratna dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (13/6).

Kementerian ESDM kata Ratna sudah sepatutnya turut aktif menyuarakan adanya dampak negatif dari kegiatan pengambilan pasir laut. Apalagi ada potensi kandungan mineral yang bisa saja ada di dalam pasir laut dan ini tentu jelas menjadi ranah Kementerian ESDM.

“Kalau ESDM tidak mengambil peran dalam hal ini mengingatkan pak presiden terkiat terbitnya PP ini. maka kita ngaak tahu harus menitipkan ke siapa lagi masa depan anak cucu. karena ini sudah nggak masuk dalam sisi keekonomian, kami meminta Kementerian ESDM untuk bisa meminta kepada Presiden untuk mengkaji terbitnya PP ini,” tegas Ratna.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan bahwa terkait aturan main ekspor sedimentasi pasir laut diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan substansi pengaturan antara lain untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lalut.

“Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersil, penjualan harus mengurus IUP sesuai UU pertambangan minerba,” ujar Arifin.

Selain KKP, Kementerian lain yang berwenang dalam tata kelola pasir laut adalah Kementerian Perdagangan. “Wilayah ditentukan oleh menteri KKP berdasarkan hasil kajian dan tidak boleh maasuk dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujarnya. (RI)