JAKARTA – Komoditas bauksit akhirnya secara resmi dilarang untuk di jual ke luar negeri atau diekspor mulai 10 Juni 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri atau Permen yang sudah ditandantangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. ““Sudah ada, sudah keluar (Permen),” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (9/6).

Arifin memastikan tidak ada kelonggaran bagi komoditas bauksit seperti yang dirasakan oleh tembaga. “auksit kan memang udah dilarang,” tegas Arifin.

Sementara bagi perusahaan atau produsen tembaga masih bisa bernafas lega karena pemerintah menyetujui untuk memberikan perpanjangan izin ekspor hingga tahun depan atau 2024. Dua perusahaan yang menikmati kebijakan ini adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

“Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya pertengahan tahun depan 100%,” jelas Arifin.

Komoditas bauksit sedang disorot lantaran ulah para oknum pelaku usaha tambang yang mengakali laporan progres pembangunan smelter agar bisa diberikan izin ekspor.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan ada 12 smelter bauksit ditargetkan rampung pada tahun ini. Tapi baru empat smelter yang selesai sementara delapan diantaranya dilaporkan oleh pihak verifikator masih dalam proses pembangunan.

Namun para perusahaan berikut dengan oknum perusahaan sebagai verifikator justru “ngadi-ngadi” dalam melaporkan progres pembangunan karena delapan dari yang dilaporkan tengah dalam masa pembangunan tujuh smelter kondisinya di lapangan tidak ada aktifitas pembangunan sama sekali.

“Berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut, pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunujukan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai dengan 66%,” kata Arifin belum lama ini di Jakarta.

 

(RI)