JAKARTA – Setelah memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), kini pemerintah siap membahas perpanjangan kontrak setelah tahun 2041. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menilai pembahasan perpanjangan kontrak ini berhubungan langsung dengan keberlanjutan usaha, pasalnya PTFI membutuhkan kepastian pasokan tembaga setelah smelternya rampung tahun depan.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan pembahasana perpanjangan kontrak Freeport tidak melanggar aturan.
“Itu diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi. (Ini) untuk bisa menjaga kesinambungan (pasokan),” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).
Dalam pembahasan perpanjangan kontrak, rencananya tidak akan disertai ketentuan Freeport untuk langsung melepas porsi sahamnya ke pemerintah. Divestasi saham Freeport memang akan dilakukan hanya saja mengikuti regulasi yang telah ada dilakukan bertahap.
“Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi (divestasi),” ujar Arifin.
Menurut dia salah satu pertimbangan perpanjangan izin operasi lebih awal adalah untuk menjamin kepastian pasokan bijih tembaga.
Kepastian pasokan ini diharapkan bisa mengoptimalkan fasilitas smelter yang dimiliki oleh PTFI. Selain itu, pemerintah pun meminta agar PTFI tetap melanjutkan komitmen pembangunan smelter barunya.
“Kita juga minta selama proses perpanjangan kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan supaya mendukung kebutuhan dalam negeri misalnya transisi energi dan tenaga kerja,” ujar Arifin.
Sebelumnya memang pemerintah telah menunjukkan tanda-tanda bakal memperpanjang kontrak Freeport meskipun kontrak yang ada sekarang baru akan berakhir di 2041.
Aturan yang disiapkan untuk mengakomodir perpanjangan kontrak nanti adalah Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah menilai cadangan mineral di Papua masih cukup besar dan keinginan berinvestasi Freeport juga belum surut. Apalagi sekarang perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah masuk melakukan tambang di bawah tanah yang memerlukan dana lebih besar ketimbang tambang di open pit.
Sebelumnya klausul divestasi saham masuk dalam usulan jika Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak. Usulan lainnya yang harus dipenuhi Freeport apabila mau mendapatkan perpanjangan kontrak adalah dengan mambangun pabrik smelter tembaga di Papua. (RI)
Komentar Terbaru