JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan relaksasi atau tambahan waktu izin ekspor bagi dua perusahaan tambang tembaga yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain Freeport ada satu perusahaan lain juga mendapatkan perlakuan yang sama yakni Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tambahan waktu ekspor ini diberikan hingga Mei tahun 2024. Larangan ekspor sebenarnya sudah ada dan jika sesuai jadwal harusnya Freeport ataupun Amman tidak boleh melakukan ekspor konsentrat tembaga pada Juni 2023.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah memberikan relaksasi ekspor tembaga tersebut bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal krusial yang berdampak langsung terhadap kepentingan negara jika ekspor dihentikan Juni nanti.
“Perpanjangan ekspor sampai Mei 2024 sudah firm dengan catatan. administratif sedang kita siapkan, lewat Permen,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (28/4).
Menurut Arifin jika ekspor konsentrat tembaga dihentikan Juni nanti maka kerugian juga akan dialami oleh negara. Ini tentu tidak bisa dibiarkan apalagi Freeport sendiri saat ini sudah mayoritas di miliki oleh Indonesia melalui holding tambang Mineral Industry (MIND ID).
“Kan kita lihat bahwa kalau disetop juga kan yang kena disitu Freeport ini yang punya siapa? Kita 51% kemudian baru asing berapa, 49%,” ujarnya.
Dalam aturan memang disebutkan bahwa Freeport harus menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik pada tahun 2023. Akan tetapi pemerintah menilai ada kondisi luar biasa yakni pandemi Covid-19 yang menyebabkan proses pembangunan smelter tidak berjalan dengan baik.
“Kita juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak dari pandemi kan pandemi kan down sama sekali. Jadi memang karena kontrakrtornya juga di jepang, jepang juga lock down berapa lama? 2 tahun kalau nggak salah. Jadi kegiatan-kegiatan untuk pembangunan itu terhambat,” jelas Arifin.
Meskipun memberikan perpanjangan izin ekspor hingga tahun depan namun pemerintah tetap menjatuhkan sanksi kepada kedua perusahaan tersebut. “Administrasi saya istilahnya, mirip-mirip denda,” kata Arifin. (RI)
Komentar Terbaru