JAKARTA – Indonesia kini telah memiliki aturan main khusus tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Permen ini menjadi Langkah awal Indonesia bisa mencapai target Net Zerro Emission (NZE).
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menyatakan pembuatan Peraturan Menteri ESDM ini prosesnya cukup panjang bekerja sama dengan kalangan akademisi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Dalam menyusun permen ini, kita bekerja sama dengan centre excellent yang berkantor di Institut Teknologi Bandung. Selama proses (penyusunan) mengundang banyak institusi, baik nasional maupun internasional dengan harapan standarnya juga internasional dan implementable dalam pelaksanaannya karena bekerja sama juga dengan KKKS,” kata Tutuka dalam keterangannya (19/4).
Tutuka menuturkan, residu emisi Co2 itu dapat diterima dan dimasukkan ke dalam lapangan migas, yang selanjutnya oleh KKKS dimasukkannya dalam Plan of Development (PoD) untuk diajukan ke SKK Migas dan jika disetujui maka dapat dilaksanakan.
Kondisi ini bisa diimplementasikan dalam skema PSC Cost Recovery dengan ketentuan yang ada di Permen ESDM No 2 Tahun 2023 di pasal 6 menyatakan pemanfaatan CCUS dapat diinjeksikan untuk peningkatan produksi migas.
Selanjutnya Tutuka berharap, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang dibangunnya dengan cukup panjang, extensive, mendalam dan memenuhi standar teknis, standar legal, ekonomis. “Kausalitas ini dapat memotivasi industri migas untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi,” ujar Tutuka.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 disusun sejak tanggal 13 Agustus tahun 2021 diawali dengan pembentukan tim penyusunan draft permen yang melibatkan stakeholder yang dilanjutkan dengan pembentukan divisi subsurface, surface MRV, legal dan perijinan dan keekonomian.
Oktober 2022 dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM melibatkan Kementerian terkait lainnya dan terbit penyelesaian harmonisasi pada tanggal 15 Desember 2022. Bulan Januari-Februari 2023 proses persetujuan Presiden dan ditetapkan Menteri ESDM tanggal 2 Maret 2023 diundangkan.
Peraturan Menteri ESDM ini terdiri dari 11 Bab dan 61 pasal yang diatur didalamnya adalah, ketentuan umum, penyelenggaraan CCS dan CCUS, tahapan penyelenggaraan, monitoring, measurement, dan Verifikasi, keekonomian, asset, tanggap darurat, pembinaan dan pengawasan, sangsi administratif, ketentuan lain dan penutup.
Lingkup penyelenggaraan CCS dan CCUS adalah pada kegiatan usaha hulu migas saja yaitu meliputi, penangkapan (emisi hulu migas, emisi industry migas dan direct air capture), pengangkutan, penginjeksian, penyimpanan dan pemanfaatan.
Untuk penyelenggaraan CCS/CCUS ini dimulai dengan persetujuan usulan yang dituangkan di dalam POD untuk skema pengajuannya itu diinisiasi oleh kontraktor Sebagian dari POD I bisa juga dari perubahan POD I atau POD selanjutnya. Didalamnya dimasukkan hasil kajian dari CCS/CCUS.
Apabila pengajuannya bagian dari POD I atau perubahan POD I, maka pengajuannya ke SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh untuk dilakukan evaluasi POD I atau perubahan POD I dan meminta persetujuan Menteri ESDM.
Penerbitan Permen ESDM terkait CCS/CCS ini diharapkan dapat menjadi triger untuk melaksanakan teknologi penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon yang menjadi solusi peningkatan produksi migas untuk mendukung target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik per hari gas bumi tahun 2030, sekaligus mendukung pengurangan emisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih tahap studi dan persiapan. Sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum 2030. Adapun terdapat 15 proyek tersebut yakni, Arun (CCS), Gemah (CCUS/EOR), Ramba (CCUS/EOR), Jatibarang (CCUS, CO2, EOR), Central Sumatera Basin (CCS/CCUS Hub), Sakakemang (CCS), Gandih (CCUS/EOR), RU V Balikpapan (CCU.Methanol), Kutai Basin (CCS?CCUS Hub), Sunda Asri Basin (CCS/CCUS Hub), Sukowati (CCUS EOR), East Kalimantan (CCS?CCUS Study), Blue (Ammonia, CCS), Abadi (CCS/CCUS) dan Lapangang Tangguh (CCUS/EOR). (RI)
Komentar Terbaru