SURABAYA – PT Smelting, perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, memperoleh penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Hijau. Dengan perolehan PROPER Hijau, PT Smelting pun dapat membuktikan komitmennya sebagai perusahaan peleburan yang sangat peduli pada lingkungan.
Tidak hanya itu, PT Smelting pun dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program PROPER yang dilakukan, seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran ke lingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan. Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting.
“Kembalinya PT Smelting mendapatkan predikat Hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang,’’ kata President Director PT Smelting Hideya Sato, Rabu (12/4).
Penyerahan Sertifikat PROPER Hijau periode 2021-2022 berlangsung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Rabu. Hideya Sato menerima Sertifikat PROPER Hijau langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun.
Bersama capaian PROPER Hijau tersebut, PT Smelting mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan. Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna.
PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Penilaian PROPER dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada 5 tingkatan dalam sistem kinerja PROPER. Peringkat Hitam, Merah, dan Biru untuk kriteria ketaatan terhadap peraturan lingkungan. Sedangkan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria penilaian yang lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) terdiri atas dua peringkat, yakni Hijau dan Emas.
Pada periode 2021-2022 ini, ada 170 perusahaan se-Indonesia yang memperoleh predikat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana 17 perusahaan diantaranya berlokasi di Jawa Timur. Adapun pencapaian peringkat hijau terakhir PT Smelting diraih tahun 2016.(RA)
Komentar Terbaru