NUSA DUA – Pemerintah Indonesia mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja atau blok Migas tahap II Tahun 2022. Jumlah blok migas yang ditawarkan sebanyak empat blok.

“Untuk putaran ini, ada 4 WK yang ditawarkan kepada investor yaitu 3 WK ditawarkan dengan mekanisme lelang penawaran langsung dan 1 WK lelang reguler,” papar Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (23/11)

Pemerintah kata Tutuka mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu migas yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022.

Penawaran WK migas ini, menurut Tutuka, didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas yang memiliki beberapa syarat dan ketentuan menarik yaitu perbaikan besaran bagi hasil untuk Kontraktor, ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).

Selain itu, untuk Kontrak Kerja Sama Cost Recovery, tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.

“Kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan,” ujar Tutuka.

Dirjen Migas mengingatkan bahwa saat ini terdapat dua blok migas melalui mekanisme penawaran langsung yang masih dalam proses tender yakni blok Jabung Tengah dan Paus dengan penyerahan dokumen kepesertaan terakhir pada tanggal 9 Desember 2022. Dengan potensi sumber daya blok Jabung Tengah diperkirakan sekitar 200 MMBOE dan blok Paus diperkirakan sekitar 2,5 TCF. “Pemerintah mengharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas Indonesia,” ungkap Tutuka.

Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
A.Lelang Penawaran Langsung
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 s.d. 6 Januari 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 10 Januari 2023.

B.Lelang Reguler
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 s.d. 22 Maret 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 Maret 2023.

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas

Keempat WK yang ditawarkan adalah: