JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan negara untuk mengalokasikan dana khusus untuk menyiapkan infrastruktur serta komodititi sebagai cadangan penyangga energi.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN), menyatakan saat ini sedang dikebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) cadangan penyangga energi nasional. Pembahasannya harus melalui lintas Kementerian dan akan bermuara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran bakal menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Cadangan penyangga energi itu 100% uangnya negara milik negara, draf final perpres sudah selesai, bolanya di Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenkeu. Itu menyangkut dana infrastruktur maupun komodiiti diatur apbn kalau terjadi krisis digunakan pengembalian gimana dan lainnya, ketika itu selesai tahun ini ditargetkan selesai,” kata Djoko saat konferensi pers di Gedung Setjen DEN, Rabu (16/11).
Menurut Djoko momentum kondisi dunia saat ini yang dibayangi krisis energi membuat pemerintah kebut penyusunan Perpres. “Kita perlu percepat perpress cadangan energi. Situasinya kebetulan sama. Tidak ada paksaaan,” kata Djoko.
Salah satu poin dalam beleid tersebut adalah ketentuan pengumpulan dana hingga tahun 2035. Namun demikian karena ini budget pemerintah disesuaikan juga dengan kemampuan Keuangan negara setiap tahunnya.
Nantinya yang akan mengelola dana yang sudah dialokasikan untuk cadangan penyangga energi nasional adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian dalam praktiknya menteri bisa saja menunjuk pihak lain, misalnya Pertamina untuk siapkan cadangan penyangga, jadi sifatnya penugasan hanya saja dana seluruhnya dari pemerintah infrastruktur dan komoditinya nanti juga milik negara bukan badan usaha.
“Bisa saja ditunjuk Dirjen dilaksanakan badan usaha. Minyak, LPG, BBM, itu bisa ditunjuk . Bisa saja penugasan ke badan usaha. Cadangan penyangga ini dikelola Menteri ESDM apakah ditugaskan ke Pertamina melalui BPH Migas, Dirjen Migas atau SKK Miga,” kata Djoko. (RI)
Komentar Terbaru