JAKARTA – Salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan R2, R3 dan R4 adalah agar penyaluran subsidi listrik tepat sasaran. Pasalnya selama ini pihak yang menikmati bantuan pemerintah justru kalangan masyarakat tergolong mampu.
Dalam data pemerintah dalam kurun 2017 – 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp243 triliun, dan kompensasi senilai Rp94 triliun.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), mengungkapkan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas. “Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” jelas Darmawan, Senin (13/6).
Presiden Joko Widodo kata Darmawan mewanti-wanti sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” ungkap Darmawan.
Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan total ada sekitar 2,5 juta pelanggan yang atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero) yang terdampak dengan total jumlah penghematan mencapai Rp3,1 triliun. “Ada penghematan APBN sebesar Rp3,1 triliun untuk Q4 tahun 2022 dan Rp3,1 triliun anggaran ini bisa direalokasikan untuk program dampak luas di tingkat bawah,” kata Rida. (RI)
Komentar Terbaru