JAKARTA – Diskusi tentang Pembuktian Dalam Kasus Lingkungan Hidup (Scientific Evidence Menjadi Legal Evidence) yang diselenggarakan di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014, menyorot topik seputar pentingnya ahli yang kredibel dan pengujian ilmiah yang taat hukum dalam penanganan kasus lingkungan.
Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini menyampaikan bahwa ahli dalam kasus tindak pidana lingkungan harus benar-benar mempunyai kredibilitas, sehingga proses hukum pada kasus yang ditangani penegak hukum dapat benar-benar menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Bambang, hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pembuktian kasus lingkungan, antara lain adalah pengambilan sampel. Ia menegaskan, aparat jangan sampai mengambil sampel tanah atau lainnya, yang tidak bisa mewakili dari populasi yang akan diuji dalam satu tindak pidana.
“Jika penyidik atau ahli salah mengambil sampling, maka kandungan tanah yang diduga tercemar, misalnya, malah tidak akan menunjukkan hasil yang menyatakan kondisi tanah sebenarnya,” jelas Bambang.
Pada diskusi ini juga dibahas keharusan penegak hukum menggunakan laboratorium terakreditasi dan tersertifikasi, dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana. Bambang menegaskan, jika penegak hukum salah mengambil sampling, bahan-bahan yang beracun itu malah tidak keluar, sehingga sampel ini harus dibawa ke laboratorium yang tersertifikasi dan bertanggung jawab.
“Kemudian juga tadi disampaikan Pak Andi Samsan Ngandro (Hakim Agung yang juga hadir dalam diskusi itu, red), pemilihan ahli juga menjadi penting. Karena kalau teman-teman penyidik salah mengambil laboratorium atau sengaja mengambil laboratorium tertentu (yang tidak terakreditasi, red) maka akan masuk perangkap lain,” papar Bambang.
Membela Yang Bayar
Dalam diskusi ini juga terungkap berbagai persoalan seputar ahli yang kerap tidak netral dalam menyampaikan kesaksian berdasarkan keilmuannya di depan persidangan. Pendapat ahli yang seperti ini, biasanya tergantung siapa yang membayar, baik dari pihak yang terperkara atau pihak yang memperkarakan, dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana.
Terkait hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menilai, ahli yang dibayar untuk dihadirkan seringkali tidak lagi sepenuhnya berbicara atas nama ilmu dan kompetensinya.
“Mereka bayar ahli, ada yang profesor juga. Mereka biasanya ahli strategi. Pendapatnya biasanya tergantung pendapatan, dan logikanya tergantung logistik yang disediakan. Kadang dari pemerintahan juga, ini biasanya terjadi,” ucap Yunus.
Untuk itu, Yunus meminta pandangan Hakim Agung Zaharuddin Utama untuk menyikapi ahli-ahli yang memberikan keahliannya seperti itu. “Pak Zaharuddin, bagaimana sikapi ahli-ahli yang seperti ini. Kenyataan ini yang kita hadapi saat ini. Kita berupaya ‘blok’ (cegah, red) melalui instansi-instansi dan kampus-kampus, tetapi masih bisa tembus,” ucapnya.
Soal kredibilitas ahli dan laboratorium dalam pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan, pernah dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat itu, ahli sekaligus saksi yang dihadirkan Kejaksaan Agung, Edison Effendi, terbukti bukanlah ahli yang netral. Sejumlah dokumen membuktikan, Edison pernah beberapa kali kalah tender bioremediasi PT CPI. Bahkan sejumlah karyawan PT CPI bersaksi, Edison pernah mengancam akan balas dendam, saat kalah dalah salah satu tender proyek bioremediasi PT CPI.
Ahli Kredibel Diabaikan
Terkait hal ini, Corporate Communication Manager Chevron Indonesia, Dony Indrawan menjelaskan, kasus bioremediasi CPI saat ini telah memasuki proses banding dan berharap bahwa pengadilan banding akan memeriksa perkara ini secara obyektif dan adil.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2013 lalu, telah mengabaikan bukti-bukti faktual dan keterangan dari pejabat berwenang dan ahli yang kredibel yang mengkonfirmasi kepatuhan proyek bioremediasi CPI baik dari segi aturan, pengadaan, izin, dan proses teknologinya.
“Putusan pengadilan yang lalu itu, telah mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, hasil pengujian yang telah tersertifikasi, dokumentasi prosedur, fakta-fakta mengenai Peraturan Menteri dan testimoni dari pejabat pemerintah yang berwenang, dan para ahli pihak ketiga yang kredibel,” ujar Dony melalui telepon, Kamis, 29 Januari 2014.
Anehnya, lanjut Dony, putusan pengadilan yang lalu itu, hampir seluruhnya mengandalkan testimoni salah satu “ahli” (Edison Effendi, red) yang jelas memiliki konflik kepentingan karena pernah kalah tender proyek bioremediasi. Bukti yang dimiliki oleh ahli ini pun telah diabaikan oleh para hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Selain masalah kredibilitas saksi, pada kasus proyek bioremediasi pengujian hasil sampel tak dilakukan di laboratorium yang bersertifikasi. Padahal itu merupakan salah satu penentu, apakah pemulihan tanah tercemar (bioremediasi) sudah sesuai prosedur atau tidak.
Bukian cuma itu. dalam catatan Dunia Energi, Edison juga menguji sampel tanah dari lokasi bioremediasi PT CPI di laboratorium dadakan di kantor Kejaksaan Agung. Atas dasar itu, hasil uji laboratorium yang tak bersertifikasi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan. Padahal aturan Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan sampel diuji di laboratorium terakrediatasi.
“Selain punya konflik kepentingan, banyak keterangan dari ahli ini yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kredibilitasnya patut diragukan. terlebih pengujian sampel oleh ahli ini yang dijadikan bukti di persidangan tidak dilakukan di laboratorium tersertifikasi sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah soal lab lingkungan. Jelas hal ini bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan,” imbuh Dony mengakhiri wawancara.
Saat menutup diskusi Selasa lalu, Hakim Agung Timur Manurung mengakui bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara baik dan menyakinkan, berani menjalankan tugasnya secara sah, dan membebaskan yang tidak bersalah serta mempidana yang salah.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru