SEMARANG – Kalangan pimpinan perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, mendesak agar mulai 2017 mendatang, pemerintah menyerahkan pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero).
Desakan itu disampaikan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Laode M. Kamaluddin, dalam seminar bertajuk “Optimasi Potensi Migas Nasional Menuju Ketahanan Energi Berkelanjutan” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 15 Januari 2014.
Laode mengatakan, kebutuhan energi nasional terus meningkat dengan laju pertumbuhan sekitar 4% per tahun. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, dan untuk menjamin terwujudnya ketahanan energi nasional, maka pengelolaan energi seharusnya dikuasai negara, dengan berpegang teguh pada penegakan kedaulatan negara dan amanat konstitusi.
Pengusaan negara atas energi dan migas menurut Pasal 33 UUD 1945, seyogyanya melalui langkah-langkah kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. “Kami meminta pemerintah melakukan tindakan pengurusan, dengan memberikan konsesi dan hak pengelolaan kepada BUMN, untuk melakukan kegiatan usaha energi dan migas nasional,” ujar Laode.
Dalam pengelolaan energi dan migas nasional, lanjutnya, pemerintah harus mempunyai visi, kebijakan, road map, blue print, dan program yang komprehensif, serta berbagai terobosan baru yang dijalankan secara konsisten, transparan dan akuntabel.
Terkait hal tersebut, menurutnya kebijakan-kebijakan yang mendesak untuk dilakukan antara lain, membentuk Undang-Undang (UU) Migas yang baru, merevisi UU Energi yang telah ada, memberlakukan kebijakan oil fund, serta membentuk UU yang dikhususkan bagi Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan dan sebagai non-listed public company.
“Kami meminta pemerintah mendukung dominasi BUMN, dalam hal ini Pertamina, melalui penguasaan cadangan blok-blok migas yang potensial dan strategis, serta kontrak-kontrak migas yang akan segera berakhir. Berkaitan dengan itu, pemerintah seharusnya segera menetapkan bahwa sejak 2017, kontrak Blok Mahakam diserahkan pengelolaannya kepada Pertamina,” kata Laode.
Bukan hanya itu, Forum Rektor juga meminta pemerintah menjamin hak pengelolaan Blok Mahakam bagi daerah, berupa participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembentukan konsorsium dengan Pertamina.
Hal lain yang menjadi desakan Forum Rektor, adalah pentingnya mengantisipasi defisit neraca perdagangan, neraca transasksi berjalan, dan defisit APBN, dengan jalan mewujudkan program konversi BBM (bahan bakar minyak) ke BBG (bahan bakar gas), serta pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara terencana, masif, kordinatif dan akuntabel.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru