JAKARTA – Mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP), yaitu Pertalite perlu diubah, menurut pengamat ekonomi. Transparansi dalam penetapan harga BBM dengan kadar oktan (RON) 90 ini jadi fokus sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan saat ini transparansi sangat diperlukan dalam penetapan harga BBM terutama Penugasan. Tren harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di atas level US$ 100 per barel membuat badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan BBM yang didistribusikan ke masyarakat.
Di sisi lain, saat ini badan usaha disebutkan oleh pemerintah bakal mendapatkan penggantian dari subsidi maupun kompensasi. Namun badan usaha harus menanggung selisih harga yang dijual ke konsumen karena harga Pertalite yang menjadi BBM Penugasan masih jauh di bawah harga keekonomian. Adapun kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM Penugasan masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.
“Pemerintah perlu fair saja saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya (BBM Penugasan) kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga pentapan dengan harga wajar tersebut,” kata Komaidi, di Jakarta, Senin (16/5).
Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi JBBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.
Kuota Pertalite awalnya ditetapkan 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkani kuota Pertalite tahun ini ditambah 5,4 juta KL sehingga total menjadi 28,50 juta KL. Adapun Solar Subsidi ditambah 2,29 juta KL menjadi 17,39 juta KL.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI. Adapun harga eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Padahal harga keekonomian Pertalite saat ini menembus level Rp13.000 per liter.
Saat ini, harga jual Pertalite yang dijual di SPBU Pertamina jauh lebih murah dibandingkan pesaing, yang sama-sama menjual BBM dengan kadar oktan 90. Per Mei 2022, BP-AKR menjual BP 90 sebesar Rp12.860 per liter, naik dari Rp12.500 per liter pada April 2022. Ini artinya, ada perbedaan harga BP 90 sebesar Rp5.200 per liter dibandingkan harga jual Pertalite.
Harga jual JBBKP produk Pertamina ini juga jauh lebih murah ketimbang harga bensin yang dijual oleh Vivo, yaitu Revvo 89, sebesar Rp12.400 per liter. Padahal Revvo 89 adalah bensin dengan kadar oktan 89, di bawah Pertalite.
Menurut Komaidi, penggunaan formula yang tepat akan menghasilkan harga JBBKP yang sesuai dengan keekonomian. “Untuk harganya saya kira tidak jauh dengan harga pesaing untuk RON yang sama,” ujarnya.
Doktor Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti itu mengatakan pendistribusian BBM Penugasan maupun Solar Subsidi akan jadi pekerjaan rumah tidak pernah selesai selama mekanismenya masih diberikan ke komoditas. Dia menilai, penjualan Solar Subsidi dan Pertalite (Penugasan) berpotensi bermasalah dalam hal ketika ada kebutuhan/kuota yang lebih besar dibanding kuota awal.
“Potensi terlampauinya cukup besar. Hal tersebut akan terus berulang sepanjang mekanisme subsidinya ke subsidi barang bukan menggunakan mekanisme subsidi langsung,” jelas Komaidi.
Terkait usulan untuk melarang kendaraan pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN menggunakan BBM Subsidi dan Penugasan ini bisa jadi alternatif upaya yang ditempuh. “Ketentuan atau aturan main perlu dipertegas. Dalam UU Keuangan Negara subsidi peruntukannya adalah untuk golongan tidak mampu. Sementara TNI/Polri/ASN, saya kira tidak masuk dalam kriteria tersebut,” ungkap Komaidi.(RI)
Komentar Terbaru