JAKARTA – Beberapa perusahaan dibawah afiliasi PT Pertamina (Persero) telah mendapatkan tambahan insentif dari pemerintah. Diharapkan dengan adanya tambahan insentif tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas di blok-blok yang sudah mendapatkan insentif tersebut.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN), menjelaskan dengan adanya tambaham insentif sudah sewajarnya potensi cadangan migas yang tersimpan bisa dimonetisasi.
Menurutnya, insentif yang dijanjikan baru akan aktif atau berlaku efektif ketika produksi berhasil ditingkatkan.
“Segera tingkatkan produksi agar bisa mendapatkan insentive tersebut. Kalau nggak salah insentif tersebut bisa dimanfaatkan jika dapat menaikan produksi (jadi semacam bonus),” kata Djoko kepada Dunia Energi, Minggu (13/2).
Menurut Djoko, target produksi yang sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah beberapa tahun ini sulit dicapai oleh para Kontraktor termasuk Pertamina. Untuk itu “bonus” insentif tersebut sudah sepatutnya dimanfaatkan oleh Pertamina.
“Kalau target APBN sudah lama nggak bisa mencapai target, makanya di pacu dengan insentif kalau bisa naikin produksi, jadi fair enough,” ujar Djoko.
Ada tiga blok migas yang mendapatkan insentif yakni Blok Mahakam, East Kalimantan dan Attaka serta blok Sanga Sanga.
Beberapa insentif yang diberikan dalam pengelolaan blok Mahakam misalnya, relaksasi First Tranche Petroleum (FTP), investment credit, hingga depresiasi yang dipercepat. “Fasilitas PPN yang tidak ditagih dan pengurangan land building tax (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) untuk kegiatan bawah permukaan, serta pembebasan biaya sewa penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Persetujuan paket insentif ini akan memungkinkan PHM untuk mengerjakan proyek pengembangan yang tertunda, memaksimalkan pemulihan sumber daya, dan menjamin kelangsungan bisnis dan operasi Blok Mahakam hingga akhir kontrak pada 2037.
Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) mendapatkan insentif dalam pengelolaan blok East Kalimantan dan Attaka yakni tambahan yang dikabulkan oleh pemerintah. Pertama adalah penambahan bagi hasil atau split sebesar 13% untuk 2 tahun pertama. Kemudian penambahan bagi hasil sebesar 7% dari tahun 3 sampai dengan habis kontrak, berlaku efektif 1 Januari 2021.
PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), memperoleh persetujuan insentif fiskal dari pemerintah berupa tambahan bagi hasil atau split sebesar 20% terhitung mulai 2021. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meng-unlock tambahan cadangan sebesar 230 juta barel setara minyak (MMBOE), dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE. (RI)
Komentar Terbaru